x

KPU Usul Pilkada Mundur 2025, PDIP: Dilakukan Tetap November 2024

2 minutes reading
Friday, 8 Oct 2021 01:50 0 217 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas waktu yang tepat pelaksanaan terkait pelaksanaan Pemilu. KPU mengusulkan Pilkada mundur jadi 2025 jika Pemilu digelar 15 Mei 2024.

Namun PDI-Perjuangan tetap meminta Pemilu dilakukan pada 21 Februari 2024.

“PDI Perjuangan tetap mengusulkan dan bertahan untuk Pemilu dilakukan tanggal 21 bulan Februari 2024 sesuai simulasi yang telah dilakukan dilakukan oleh KPU dalam beberapa kali konsinyering dan raker di Komisi II,” ujar Wakil Ketua Komisi II fraksi PDIP Junimart Girsang, Kamis (7/10/2021).

Sehingga pelaksanaan Pilkada disebut dilakukan pada November 2024. Jadwal ini dikatakan Junimart sesuai dengan perintah UU.

“Ini berhubungan erat dengan pelaksanaan Pilkada serentak bulan November 2024 sesuai perintah UU. Artinya PDI Perjuangan mendukung penuh jadwal yang disampaikan KPU,” tuturnya.

Dia mengatakan, PDI Perjuangan mendukung jadwal yang ditetapkan KPU. Sebab berdasarkan UU, KPU sebagai penyelenggara lah yang menentukan tanggal dan bulan pelaksanaan.

“Sesuai perintah UU KPU sebagai penyelenggara yang menentukan tanggal dan bulan Pemilu. Pasal 347 Ayat 2, kewenangan KPU untuk menetapkan jadwal,” ujarnya.

KPU mengusulkan dua opsi berkaitan dengan waktu Pemilu 2024. Salah satu usulan KPU adalah, jika Pemilu digelar 15 Mei 2024, KPU mengusulkan pilkada digeser ke 19 Februari 2025.

“KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi, berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada sekarang. Terkait dengan opsi-opsi tersebut, KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari-H pemilu 21 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari-H pemilu 15 Mei 2024 dan pilkada 19 Februari 2025,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (7/10/2021).

“Sehubungan dengan opsi kedua ini, maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025,” tambahnya.

Pada dasarnya dikatakan Pramono KPU tidak terpaku pada tanggal. KPU mengatakan, yang terpenting adalah pemilu dan pilkada memiliki waktu yang cukup.

“KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing-masing tahapan, sehingga, pertama, proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di MK yang belum selesai. Dan kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, dan tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran kami di bawah,” ungkapnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x