x

Kompolnas : Kasus Penganiayaan Anak, Kombes Rachmat Terancam Dipecat

2 minutes reading
Saturday, 9 Oct 2021 03:51 0 197 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kombes Rachmat Widodo dijatuhkan sanksi etik terkait kasus penganiayaan terhadap anaknya, Aurellia Renatha. Sanski etik Kombes Rachmat, diapresiasi Kompolnas.

Bahkan, Kombes Rachmat pun diyakini akan dipecat jika terbukti bersalah di persidangan.

“Tetapi saya mendukung propam yang telah menjatuhkan sanksi etik. Kita lihat, nanti jika RW (Rachmat Widodo) terbukti bersalah di sidang pengadilan, saya memperkirakan akan ada sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dikutip dari detik.com, Sabtu  (9/10/2021).

LUntuk anaknya, jika prosesnya sudah berjalan diharapkan bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan membela diri. KUHP melindungi orang yang membela diri,” tambahnya.

Poengky mengaku sedih melihat hununagn Kombes Rachmat dengan anaknya. Ia berharap Kombes Rachmat mau berdamai dengan anaknya.

“Sungguh menyedihkan melihatnya. Hubungan darah ayah dan anak tidak akan terhapus. Saya berharap Kombes RW terketuk hatinya untuk berdamai dengan putrinya, darah dagingnya sendiri,” ucapnya.

Kasus ini mencuat pada Juli 2021 lewat postingan Aurellia Renatha yang viral soal dugaan penganiayaan sang ayah.

Keduanya saling lapor polisi setelah kejadian itu. Aurellia dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan. Hanya, Rachmat Widodo diproses terlebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka.

Kemudian, kasus yang melibatkan Kombes Rachmat Widodo ini viral lagi setelah Aurellia Renatha memajang foto dirinya sedang memegang surat panggilan dari Polres Jakarta Utara. Dalam surat panggilan itu tertera bahwa Aurellia Renatha dipanggil sebagai tersangka.

Kombes Rachmat Widodo dan anaknya Aurellia Renatha telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT, setelah saling lapor seusai kejadian penganiayaan pada 2020. Polisi menyebut telah mengupayakan mediasi kepada kedua belah pihak dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Sumber : detik dot com

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x