x

Korban dan Pelaku Jadi Tersangka, Kapoldasu Respon Perkara di Polsek Percut Seituan

2 minutes reading
Saturday, 9 Oct 2021 18:42 0 203 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Peristiwa saling lapor antara korban dan pelaku dalam kasus penganiayaan di Pasar Gambir, Jalan Medan-Batangkuis, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang sempat viral di media sosial, menjadi perhatian serius Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Jenderal bintang dua itu merespon cepat kasus ini, menyusul turut ditetapkannya Liti Wari Iman Gea (37), korban penganiayaan sejumlah preman pada 5 September 2021 lalu, sebagai tersangka.

Atensi Kapoldasu itu disampaikanya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi yang didampingi Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasatreskrim Komplo Rafles di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu malam (9/10/2021).

Dijelaskan Hadi, funa meredam polemik yang terjadi ditengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, Kapolda Sumut telah memerintah Dirreskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

“Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR. Kami mengimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri,” imbau Hadi.

Hadi juga mengatakan, tim itu nantinya akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.

“Terhadap laporan balik dari tersangka BS dimana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan, Ditreskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya.

“Dalam kasus ini, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali,” ungkapnya.

Hadi menambahkan sekaligus meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut.

“Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG,” pungkasnya.

Editor : Yuli/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x