BICARAINDONESIA-JAKARTA : M Kece, tersangka kasus penistaan agama disebut-sebut telah membuat surat permintaan untuk mencabut laporan, terkait kekerasan dan penganiayaan yang dialaminya.
Surat itu ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, pihaknya tak akan menggubris surat itu apabila dibuat dalam keadaan terdesak.
“Kalau dipaksa (membuat surat), ya tidak ada gunanya. Kami akan abaikan kalau dipaksa,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021) kemarin.
Saat disinggung pengakuan M Kece yang membuat surat tanpa ada paksaan, Agus menyebut hal itu akan diserahkan kepada penyidik untuk menilainya. “Nanti penyidik yang lebih tahu nuansa kebatinan korban,” kata Agus.
Surat itu dibuat sendiri oleh M Kece dan ditandatangani di atas meterai. Berikut isi lengkap surat Muhammad Kece :
Bersama ini saya mengajukan permohonan pencabutan/menarik laporan polisi nomor: LP/B/0510/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021 yang telah saya laporkan ke Bareskrim, dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap diri saya.
Atas permohonan, saya ajukan menarik kembali laporan polisi yang telah saya laporkan, dikarenakan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara saya dengan terlapor. Dan kami telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan.
Saya anggap perkara ini sudah tuntas dan saya berjanji tidak melanjutkan perkara ini ke sidang pengadilan.
Demikian surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. Atas terkabulnya surat ini, saya ucapkan terima kasih.
Penulis / Editor : * / Abdi
No Comments