x

Heboh, Rachael Vennya Kabur Karantina Dibantu Oknum TNI

2 minutes reading
Wednesday, 13 Oct 2021 14:25 0 196 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS). Kaburnya selebgram itu melibatkan oknum TNI berinisial FS.

Dilansir dari detik.com, Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis menyampaikan saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan.

“Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir,” katanya, Rabu (13/10/2021).

Herwin menjelaskan, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 menjelaskan pemeriksaan dimulai di bandara sampai di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Setelah merunut kejadian kaburnya Rachel Vennya, ditemukan ada keterlibatan oknum.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural,” ucap Herwin.

Herwin memaparkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI). Selain itu juga pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri serta pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri. Sementara Rachel Vennya tak termasuk ketiganya.

“Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” terang Herwin.

Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Mayjen TNI Mulyo Aji memerintahkan penyelidikan setelah ditemukan adanya keterlibatan FS. Herwin menyebutkan Mayjen Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dilakukan cepat.

“Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas COVID-19 Nomor 18 Nomor 2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam,’ kata Herwin.

Terakhir, dia mengucapkan terimakasih atas informasi masyarakat atas kejadian ini. Dia pun memohon maaf atas kejadian ini.

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x