BICARAINDONESIA-Medan : Sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) tak berizin atau ilegal yang beroperasi di Sumut tengah diselidiki Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut Polda Sumut telah membentuk tim untuk menyelidiki keberadaan perusahaan pinjol ilegal tersebut.
“Ada tujuh perusahaan pinjol di Sumut yang sedang diselidiki Polda Sumut,” kata Hadi, Selasa (19/10/2021).
Dijelaskan Hadi, ketujuh perusahaan pinjol itu masing-masing, 6 beroperasi di Medan dan 1 di Tanjungbalai.
“Tim sedang melakukan penyelidikan terhadap tujuh perusahaan pinjol, 6 di Medan dan 1 di Tanjungbalai,” terangnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan dan instruksikan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.
No Comments