x

20 Bulan Tertahan di Vietnam, KBRI Hanoi Pulangkan 13 ABK Eks MV Chung Ching

2 minutes reading
Sunday, 24 Oct 2021 06:56 0 206 admin

BICARAINDONESIA-Hanoi : Pihak Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Hanoi, memfasilitasi pemulangan 13 ABK Indonesia eks MV Chung Ching yang ditahan Otoritas Vietnam sejak Maret 2020 atau sekitar 20 bulan.

Sebelumnya, MV Chung Ching ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok illegal di perairan Vietnam.

MV Chung Ching adalah kapal milik perusahaan Taiwan, terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan  22 ABK, termasuk 13 orang WNI.

Sambil menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam, kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam, mengingat pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan  hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam.

Secara khusus  KBRI Hanoi juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan segera para ABK Indonesia tersebut.

Penyelidikan oleh Otoritas Vietnam akhirnya memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kepabeanan dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik. Biaya tersebut diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching.

Dengan keputusan tersebut, para ABK dinyatakan bebas dan proses kepulangan 13 ABK Indonesia termasuk Kapten kapal dapat dilaksanakan sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Indonesia.

Ke-13 ABK telah tiba dengan selamat di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada Ahad, 24 Oktober 2021. Mereka selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.

Editor : Teuku/rilis kemlu

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x