BICARAINDONESIA-Jakarta : Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya disebut menjadi orang yang memerintahkan tujuh anggota kepolisian untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab, dengan surat perintah penyelidikan (sprindik).
Hal itu terungkap, dalam kesaksian Toni Suhendar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, Selasa (26/10/2021).
Toni sendiri merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.
Saat itu jaksa menanyakan kepada Toni terkait perintah untuk melakukan pembuntutan itu berdasar arahan siapa.
“Perintah itu datang dari pimpinan di Direktorat Kriminal Umum yakni Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat,” jawab Toni yang dihadirkan secara daring.
“Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?” tanya jaksa dalam sidang.
“Iya (dia yang memperintahkan),” jawab Toni.
Kemudian jaksa memastikan kembali apakah yang dimaksud Toni adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya.
“Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?” cecer jaksa.
Diketahui, perintah itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 perihal melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil Patroli Cyber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya dalam menanggapi Surat Panggilan kedua dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Muhammad Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Toni menyebut, terdapat 7 anggota kepolisian yang mendapat tugas untuk mengikuti rombongan Muhammad Rizieq Shihab tersebut.
“Bertujuh, kami mengikuti rombongan, pakai tiga mobil,” katanya.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan kepada Toni terkait kesiapan yang dilakukan timnya untuk mengikuti rombongan tersebut.
Kata dia, sehari sebelum melakukan pembuntutan tersebut, pihaknya melakukan perencanaan terlebih dahulu.
“Sebelum berangkat apa ada pengecekkan apa saja yang dibawa?” tanya jaksa.
“Masing-masing saja, persiapan masing-masing,l kata Toni menjawab pertanyaan jaksa.
Toni mengatakan perlengkapan yang dibawa oleh masing-masing anggota pada saat itu yakni smartphone dan senjata. Disebut Toni, senjata yang dibawa merupakan senjata yang memang dipegang masing-masing rekannya.
“Yang dibawa HP, mobil, sama senjata api, masing-masing senjata api. Senjata pegangan, (memang) sudah lama pakai,” katanya.
Saat melakukan pembututan tersebut, Toni mengaku sempat terpisah dari rombongan.
Tak lama, dia ditelepon Ipda Elwira Priadi (terdakwa yang sudah meninggal dunia) untuk datang ke KM 50 Cikampek.
“Sekitar jam setengah 1 kurang. Bahwa kami disuruh merapat ke rest area KM 50, saya berangkat ke sana, tiba di rest area berhenti di belakang mobil Chevrolet (mobil milik anggota Laskar FPI)” ujarnya.
Di lokasi, dirinya mengaku melihat ada 4 orang yang diketahui anggota Laskar FPI sedang tiarap dengan kondisi tangan tidak diborgol atau bahkan diikat.
“Waktu tempuh kurang lebih 1 jam, sampai sana di belakang mobil Chevrolet sudah ada orang yang tiarap 4 orang, yang tiarap orang lain bukan rekan,” tambahnya.
Mendengar hal itu, Jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Toni dengan menanyakan alasan tidak ada borgol saat melakukan pengamanan.
Lantas Toni menjelaskan, kalau pihaknya tidak membawa borgol saat itu karena bertugas hanya untuk mengamati.
“Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol,” katanya.
No Comments