BICARAINDONESIA-Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah meminta keterangan lima orang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 yang dikelola oleh Pemerintah Kota Medan, Jumat (17/7/2020) sekira 14.40 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, lima kepala OPD itu yakni Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPKAD, dan Dinas Sosial Kota Medan.
Ia menyebutkan, kelima kepala OPD tersebut telah dipanggil oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diklarifikasi sehubungan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan COVID-19.
Ketika ditanyakan kapan dilakukan pemanggilan kepada Pelaksana Tugas Walikota Medan, Sumanggar mengatakan belum tahu, tergantung hasil pulbaket yang dilakukan penyidik Kejati Sumut.
“Kejati Sumut tetap komit dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan bantuan COVID-19 itu,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya Rabu (15/7/2020), Kejatisu telah memeriksa dua orang kepala OPD. Kedua kepala OPD yang dimintai keterangannya, yakni Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan dan Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis.
Penulis / Editor : */Abdi
No Comments