BICARAINDONESIA-Jakarta : Lewat Surat Telegram Nomor ST/2280/X/Kep/2021 sesuai dengan Ref Kep Kapolri Nomor : Kep/1667/X/2021 tanggal 31 Oktober 2021, Mabes Polri resmi mencopot 2 pejabat Kapolres di jajaran Polda Sumut.
Berdasarkan telegram yang ditandatangani As SDM Polri Irjen Drs Wahyu Widada, M.Phil dan mulai beredar luas pada Senin, 1 November 2021, keduanya adalah Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH dan Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, SIK.
Dalam surat itu tertera pula secara jelas kalimat keduanya dimutasi sebagai Pamen Polda dalam rangka evaluasi jabatan.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti alasan pencopotan AKBP Deni Kurniawan sehingga jabatannya harus dievaluasi.
Namun untuk Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, diduga kuat akibat video tiktok pamer uang sang istri yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.
Hal tersebut juga dibenarkan Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Dalam kasus yang turut menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Agus dianggap lalai membiarkan istrinya melakukan yang dianggap tidak pantas dilakukab seorang Bhayangkari di tengah kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Sementara itu, posisi Deni di Polres Labuhanbatu akan digantikan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Poldasu.
Sedangkan posisi Agus diserahkan kepada AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, SIK, MSi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments