BICARAINDONESIA-Jakarta : Empat orang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan saat ini keempat tersangka tersebut telah ditahan, termasuk komandan regu Satpam rumah sakit swasta tersebut.
“Empat tersangka sudah kita tahan,” ujatnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021), dikutip dari CNNIndonesia.
Wisnu mengatakan, para tersangka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong kepada seorang warga berinisial IK (40), hingga korban tewas.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 7 tahun penjara.
“Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.
Diketahui, pria berinisial IK meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum sekuriti di sebuah rumah sakit swasta berinisial RS AR Salemba, Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/10).
Awalnya, IK yang dicurigai sebagai pencuri di RS AR Salemba. Kemudian dibawa ke pos keamanan RS untuk dimintai keterangannya. Di lokasi itu, penganiayaan terhadap korban diduga terjadi.
No Comments