x

Diamuk Massa, Penjambret Dompet IRT di Namorambe Nyaris Kehilangan Nyawa

2 minutes reading
Saturday, 18 Jul 2020 17:21 0 208 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Seorang pelaku penjambretan berinisial DT, nyaris kehilangan nyawa, setelah menjadi bulan-bulanan massa di kawasan Namorambe, Kab. Deliserdang, saat ia terjatuh dari boncengan motor yang dipacu tersangka lainya, pada Jum’at sore, 17 Juli 2020 kemarin.

Apalagi ketika warga mengetahui, pria 30 tahun itu merupakan pelaku penjambretan dompet milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Kuala Simei Mei, Simpang Udana, Kec. Namorambe, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara, beberapa jam sebelumnya.

Beruntung, dalam kondisi sudah terkapar tak berdaya, nyawanya masih bisa terselamatkan, setelah Tim Reskrim Polsek Namorambe yang mendapat informasi berhasil mengevakuasinya.

Informasi dihimpun, peristiwa itu berawal saat korban bernama Puspita Angraini (30) warga Dusun I Desa Batu Penjemuran, Kec. Namorambe, Deliserdang yang mengendarai sepeda motor matic Yamaha Nmax berboncengan dengan tiga orang anaknya yang masih kecil.

Tak berfikir akan keamanan, korban meletakkan dompet miliknya di dashboard sepeda motornya. Sesampainya di simpang Udana Jl. Delitua-Namorambe Desa Kuala Simei-Mei, korban dipepet pelaku, yang diketahui merupakan warga Desa Ujung Labuhan, Dusun II Kec. Namorambe yang berboncengan dengan temannya mengendarai sepeda motor jenis bebek Honda Kharisma.

Pelaku DT yang berada diboncengan, langsung mengambil dompet kulit berwarna cream milik berisikan 1 unit Hp merk Oppo, cincin emas anak-anak, kartu Kis An Puspita Anggraini dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Karena kaget, spontan korban Puspita Anggraini berteriak sehingga duo jambret itu kabur. Pelaku DT langsung tancap gas melarikan diri sehingga mengundang perhatian warga yang akhirnya membantu mengejar pelaku.

Setibanya di Desa Kuta Tualah, pelaku DT menabrak mobil yang mengakibatkan pelaku DT yang dibonceng terjatuh. Sedangkan rekannya kembali meraih motor dan berhasil lolo meninggalkan pelaku DT yang terjatuh.

Untuk menyelamatkan diri, pelaku DT sempat melarikan diri kearah perladangan, meski akhirnya upaya pelaku sia-sia saat warga berhasil menangkapnya.

Saat itulah, Tim Tekab Polsek Namorambe Polresta Deliserdang yang tengah berpatroli langsung mengamankan pelaku DT dan barang bukti dan mengevakuasinya ke RSU Kasih Insani untuk perobatan, sebelum akhirnya membawanya ke Mapolsek Namorambe guna proses lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Namorambe Iptu Antonius Ginting mengakui kejadian tersebut dan sudah mengamankan pelaku.

“Ya, sudah kita amankan Pelaku DT beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku DT dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara rekan pelaku DT yang melarikan diri sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Penulis : Budi Nyata
Editor : Amri

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x