BICARAINDONESIA-Jakarta : Jaksa Agung ST Burhanuddin dilaporkan melakukan poligami. Menindaklanjuti kabar tersebut, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan akan menyelidiki laporan tersebut.
Jaksa Agung dilaporkan atas dugaan melanggar peraturan PNS karena memiliki dua istri yang salah satunya menjabat di Kejaksaan Agung.
“Sesuai dengan aturan yang ada, kami akan klarifikasi dengan berbagai pihak. Kami harus kaji laporannya,” kata Agus di Kantor KASN, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021), seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Agus menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan, namun ia tak bisa memastikan kapan hasil penyelidikan itu bisa disampaikan pada publik.
Agus mengaku perlu waktu agak lama untuk mencari informasi yang pasti terkait dugaan pelanggaran etik PNS yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan salah seorang pejabat perempuan di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Kami enggak tahu berapa waktu yang diperlukan untuk penyelidikan. Masing-masing kan bisa memberikan informasi, artinya bukan di tangan kami ‘bola’ itu. Tapi dari kami tentu akan dilakukan secepatnya karena prosedur pelayanan itu tidak boleh lambat,” ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanudin dilaporkan atas dugaan memiliki dua istri ke KASN. Laporan itu disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaga Adhyaksa langsung kepada ketua KASN Agus Pramusinto.
Wakil Direktur Jaga Adhyaksa, Ksatria Surbakti mengatakan, terduga istri kedua Burhanuddin itulah yang dilaporkan. Sebab, menurutnya, seorang PNS wanita dilarang menjadi istri kedua dari sesama PNS.
“Yang kita laporkan itu mengenai dugaan pernikahan istri keduanya. Pelanggaran yang berkenaan dengan larangan bagi PNS, istri PNS ya untuk poligami,” kata Ksatria.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil disebutkan seorang PNS pria boleh memiliki istri lebih dari satu tetapi harus mendapatkan izin pejabat. Namun ada pasal lain yang menyebutkan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya dari sesama PNS.
Sementara itu diketahui, ST Burhanuddin juga telah memiliki seorang istri bernama Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.
No Comments