BICARAINDINESIA-Labuhanbatu : Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkoba antar Kabupaten, 5 orang terduga pelaku turut diamankan dari lokasi yang berbeda.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati, SH menyampaikan terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Tanjungbalai-Rantau Prapat-Torgamba
Dijelaskannya, pengungkapan itu, ketika tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Ipda Sujiwo Satrio pada 28/11/2021 yang lalu berhasil menangkap AJS (25), warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu Torgamba, ditangkap di Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba, dengan barang bukti narkoba 1,4 gram.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas berhasil meringkus HS (34), Warga Jalan Demokrasi, Desa Simpang Martabak, Bagan Batu, Riau, ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4 gram.
Selanjutnya, sambung AKP Murniati, personel mendapat info dari tersangka HS, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RBT (40), warga Desa Aek Batu Torgamba, dengan barang bukti satu unit HP merk Nokia.
Kemudian, pengembangan dari RBT, petugas berhasil meringkus IPL 20, warga Desa Aek Batu Torgamba, ditangkap di rumahnya di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (20), warga kota Medan dan berhasil menyita Barang bukti narkotika seberat 2 gram dan uang tunai Rp.700.000.
Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan, tidak puas dari hasil tangkapan serta barang bukti yang ada, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya, di Afdeling pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita narkotika jjenis sabu seberat 2,71 gram, tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh merk Guanyinwang warna hijau.
“Dari pengakuan tersangka IPL, dia sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil diedarkan di Rantauprapat hingga Torgamba, tersangka ini memperolehnya dari Tanjungbalai, sehingga saat dilakukan pengembangan selama dua minggu dan tim kembali dari Tanjungbalai kemarin tanggal 10 November 2021 namun tidak berhasil, diduga informasi sudah bocor,” papar AKP Murniati Kamis (11/11/2021).
Selanjutnya, terhadap ke lima tersangka akan dijerat pasal 114 sub 112 YO 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Abdi
No Comments