BICARAINDONESIA-Belawan : PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU) melalui Unit Pengendalian dan Pembangkitan (UPDK) Belawan, menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum bagi pegawai di lingkup BUMN Kelistrikan tersebut, Selasa (16/11/2021).
Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, kegiatan bertema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Terhadap Pegawai” ini dilaksanakan di aula kantor PLN Kelurahan Sicanang, Belawan .
Manager PLN UPDK Belawan Harmanto, menyebutkan kegiatan ini merupakan bagian dari kelanjutan MoU sosialisasi hukum antara Kejaksaan Agung dengan PLN pusat hingga seluruh unit kerja daerah.
Lewat kegiatan penyuluhan ini, Harmanto berharap para pegawai PLN UPDK bisa mawas diri dalam tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Sehingga ini menjadi awareness untuk tetap menjalankan roda operasional perusahaan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” harapnya.
Apalagi, lanjutnya, pihak Kejari Belawan telah siap memberikan pendampingan hukum, agar dalam setiap operasional kinerja usaha PLN tidak terjadi kesalahan, seperti dalam hal pengelolaan anggaran ataupun perjanjian kerja sama usaha dengan pihak lainnya.
“Artinya kami bisa terhindar dari tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum,” tambah Harmanto.
Dia juga mengingatkan kepada jajaran pegawai di lingkup PLN untuk terus belajar dan taat hukum, serta tetap unggul dalam kinerja.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Belawan melalui Kasi Datun, Bonatua Simbolon, yang menyampaikan materi tentang hukum menegaskan sesuai tupoksi Kejari adalah melayani pendampingan hukum
Tentunya bidang perdata dan TUN Kejari Belawan akan hadir melayani pendampingan dan bantuan hukum, yang dimulai dari pekerjaan awal yang digagas PLN UPDK agar tidak terkendala.
Rangkaian sosialisasi hukum ini yang diikuti seluruh unit jajaran PLN-UPDK mulai dari Aceh hingga Nias ini, turut dimeriahkan dengan aneka game menarik.
Editor : Teuku/ril
No Comments