BICARAINDONESIA-Medan : Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah Terpadu kampus II Universitas Islam Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2018, Selasa (16/11/2021). Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial RA, MS, dan M.
Penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Sumut melakukan pelimpahan tahap II (tersangka, barang bukti dan bekas) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan.
Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Selanjutnya, ketiga tersangka dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Tanjung Gusta Medan, dalam kepentingan JPU menyiapkan Dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
Kepala Kejari Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasipidsus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan, dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018, dengan nilai kontrak Rp.44.973.352.461. Pembangunan itu dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).
“Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara, sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98,” paparnya.
Dalam perkara ini, Kejari Medan telah menyidangkan tiga tersangka lainnya yakni Saidurrahman yang merupakan mantan Rektor UINSU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar (SS) dan Joni Siswoyo (JS) Direktur PT MKBP.
Ketiganya sudah masuk dalam tahap penuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor PN Medan.
No Comments