x

Buntut Kasus Istri Omeli Suami Sering Mabuk, Jaksa dan Polisi Dicopot dari Jabatan

3 minutes reading
Thursday, 18 Nov 2021 09:21 0 211 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus istri omeli suami yang sering mabuk di Karawang, Jawa Barat (Jabar) meluas. Imbasnya berujung pencopotan jabatan para penegak hukum, baik polisi dan jaksa.

Gara gara istri omeli suami sering mabuk tersebut jaksa penuntut umum Kejari Karawang menuntut 1 tahun penjara. Dari situlah viral hingga Jaksa Agung turun dan melakukan eksaminasi dan ditemukan adanya pelanggaran dari Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jabar.

Dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (18/11/2021), Kejaksaan Agung menyatakan 9 jaksa diperiksa terkait tuntutan tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memutasi Aspidum Kejati Jabar, Dwi Hartanta pasca tuntutan jaksa terhadap seorang ibu berinisial V alias NL (45) karena kerap memarahi suami asal Taiwan yang kini telah menjadi WNI berinisial CYC yang sering mabuk. Pemutasian itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.

“Dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/11).

Penelusuran dan pengawasan juga sudah dilakukan sehari sebelumnya terhadap jaksa di Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

“Sehingga, kita bisa mengetahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak baik di Kejati Jabar maupun di Kejari Karawang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di Bandung, Rabu (17/11).

Menurut Dodi, pihaknya saat ini masih menunggu bagaimana hasil dari proses pemeriksaan tersebut dan langkah yang diambil selanjutnya. Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan langkah dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pemeriksaan sembilan jaksa di Kejati Jabar dan Kejari Karawang terkait penanganan kasus V.

“Yang pasti, Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan kemarin,” katanya.

Kejati Jabar, dikatakan Dodi juga mengharapkan seluruh penanganan perkara ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mendahulukan hati nurani.

“Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan. Kita terapkan zero tolerance, jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi. Kajati berharap jaksa mengungkap harus mendahulukan hati nurani,” tuturnya.

Selain kejaksaan, kepolisian juga mengusut penyidik-penyidik yang memproses kasus ini. Dan tiga penyidik telah dinonaktifkan untuk diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.

“Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah pak kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” kata Erdi.

Diketahui, V dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11). Jaksa menilai V sudah melakukan tindakan kekerasan psikis ke suaminya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x