x

Pledoi Belum Siap, Sidang Perkara Pemerasan dan Pemberatan di PN Lubukpakam Ditunda

3 minutes reading
Thursday, 18 Nov 2021 13:36 0 224 admin

BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Sidang perkara tindak pidana pemerasan dan pemberatan dengan terdakwa berinisial PS yang didakwa melanggar Pasal 368 dan Pasal 369 KUHPidana yang diyogianya digelar Kamis sore (18/11/2021), terpaksa ditunda.

Alasan penundaan karena belum selesainya pembuatan pledoi (pembelaan) terdakwa oleh penasehat hukum (PH). Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan SH yang disaksikan oleh hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Daniel Sinaga, SH.

“Pihak terdakwa belum mempersiapkan pledoi, maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan, Kamis, 2 Desember 2021,” ungkap Uli sembari mengetuk palu menutup sidang tersebut.

Sebelumnya, Prof Dr Edi Warman SH, MHum yang senpat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana ketika memberikan keterangan pada  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Poldasu menjelaskan, pelaku didakwa dengan Pasal 368 dan 369 KUHPidana.

Namun belakangan, dakwaan kasus tersebut dialihkan ke penistaan. Sementara di Pasal 368 tidak ada penistaan. Maka pihak hakim meminta JPU menggantinya ke kasus pemerasan dan pemberatan.

Kemudian, saat putusan Prapid di PN Medan Kelas 1A khusus nomor: 6/Vitpra/2021 PN Medan tanggal 9 Maret 2021. Memperhatikan Pasal 77 dan UU nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersyarat mengadili, dan menolak permohonan praperadilan pelaku (terdakwa) dan membebankan biaya perkara kepada pelaku (terdakwa).

Terdakwa dituntut JPU dengan hukuman penjara 6 bulan, padahal sesuai dengan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHPidana.

Putusan Prapid di PN Medan Kelas 1A khusus nomor: 6/Vitpra/2021 PN MEDAN tanggal 9 Maret 2021. Memperhatikan Pasal 77 dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersyarat, mengadili menolak permohonan praperadilan terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Terdakwa sendiri sebelumnya dituntut JPU hukuman 6 bulan penjara. Padahal seharusnya PS didakwa 9 tahun.

Kemudian, dengan kasus tersebut, terdakwa PS pernah ditahan Kejari Deliserdang dari 27 Mei sampai 15 Juni 2021. Kemudian ditahan PN Lubukpakam dari tanggal 8 Juni 2021 sampai 7 Juli 2021.

Penahanan PS disaksikan oleh korban berinisial RS selaku pelapor, suami korban SRP, Hotman Aritonang, Tumpal Boang Manalu, Paian Purba SH, Marihot Parhusip, Rudianto Sitompul, Tiomina Br Sitorus, Dungdung Manurung, Asima br Harianja dan keluarga terdakwa PS.

Sementara terdakwa PS melalui penasehat hukumnya, Ravi Ramadana, SH dari Pusbakum PN Lubukpakam mengatakan, dakwaan 5 bulan penjara sesuai dengan Pasal 368 yang berbunyi dengan pemerasan dengan pemberatan.

“Kalau dituntut, ya tuntut dulu Pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana, barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang dihukum karena memeras,” terang Ravi.

Penulis : MN
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x