x

ART Rampas Aset Nirina Zubir, BPN DKI Sebut 3 Aset Telah Dijual

2 minutes reading
Friday, 19 Nov 2021 05:57 0 198 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta mengungkap bahwa tiga sertifikat tanah milik keluarga artis Nirina Zubir telah dijual oleh oleh asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita.

Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan tanah/bangunan yang dikuasai oleh tersangka Riri senilai Rp 17 miliar dengan enam aset.

“Kita baru dengar kemarin setelah konferensi pers dari Nirina dan kita lihat catatan atas enam (sertifikat) yang disampaikan Nirina kemarin,” kata Dwi Budi di Jakarta, dikutip dari detik, Jumat (19/11/2021).

Dari enam sertifikat tersebut, diketahui tiga di antaranya telah beralih nama kepada pihak ketiga. Sedangkan tiga lainnya beralih nama kepada tersangka Riri dan suaminya, Endrianto.

“Dari enam itu, tiga sudah beralih nama ke nama orang. Kemudian yang tiga lagi masih atas nama asistennya ini (Riri) dan suaminya,” ucapnya.

Selanjutnya, tiga sertifikat tanah/bangunan lainnya diagungkan oleh tersangka ke bank. Riri mengagunkan tiga sertifikat keluarga Nirina ke dua bank dengan nilai total tanggungan Rp 7,4 miliar.

“Kemudian dari itu juga ada hak tanggungan di BCA dan BRI. Nilainya juga tidak kecil, ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi,” ujar Dwi Budi.

Peralihan hak milik atas keenam sertifikat tanah/bangunan keluarga Nirina Zubir ini diungkapkan BPN DKI Jakarta terjadi sejak 2016.

“Ini peralihannya ada yang terjadi tahun 2016, ada yang 2017, dan terakhir 2019 dari enam (sertifikat) ini,” imbuhnya.

Dwi Budi mengungkapkan proses balik nama dilakukan di BPN DKI Jakarta tersebut telah melalui prosedur, di mana sudah ada akta jual beli (AJB) yang lengkap.

“M”Sampai ke kita itu sudah dalam bentuk akta jual beli yang sudah lengkap,” ucapnya.

Sementara itu, terkait harapan Nirina Zubir agar aset-asetnya itu kembali ke tangannya, Dwi Budi menjelaskan bahwa hal itu akan diputuskan pada pengadilan.

Sebab, dari enam sertifikat itu, tiga di antaranya sudah beralih nama kepada pihak ketiga karena telah dijual oleh tersangka Riri.

“Kita juga harus menghormati masyarakat yang lain, menghormati hukum. Setelah ini ada putusan (pengadilan), berdasarkan putusan nanti kembalikan hak,” ucapnya.

Tiga nama pembeli itu menurut Dwi Budi mungkin tidak mengetahui tanah/bangunan yang dibeli merupakan hasil kejahatan.

“Di sini ada tiga nama (pembeli) yang dia tidak tahu-menahu bahwa ini hasil kejahatan dan sekarang, berdasarkan keterangan penyidik, ada yang (tanahnya) sudah dibangun. Itu yang harus kita perhatikan juga kepentingan-kepentingan masyarakat yang lain,” paparnya.

“Sehingga tentu putusan (pengadilan) yang akan memutuskan balik namanya,” tambahnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x