BICARAINDONESIA-Medan : Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kredit yasa griya di PT BTN (Bank Tabungan Negara) Cabang Medan.
Pemberian kredit BTN kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014 diduga melawan hukum.
“Pemberian kredit oleh PT BTN Cabang Medan kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014 diduga melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumut sebesar Rp 39,5 miliar,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (19/11/2021), dikutip dari CNNIndonesia.
Lima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah CS selaku Direktur PT KAYA; FS selaku Pimpinan Cabang BTN tahun 2013-2016: AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014; RDPA selaku Head Commercial Lending tahun 2013-2016; dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.
“Bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residance sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk KMK Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR,” jelasnya.
Yos memgatakan kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 miliar tersebut saat ini dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Pemberian kredit KMK kepada PT KAYA juga tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
“Adapun empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA yang tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
No Comments