BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, kembali membongkar jaringan sindikat pengedar narkotikan antar provinsi.
Selain meringkus 4 orang pelaku jaringan antar provinsi, polisi turut menggagalkan penyelundupan 300 gram sabu yang dipasok dari Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dengan tujuan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut gagal diedarkan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, keberhasilan tersebut berkat informasi dari masyarakat.
Martualesi menjelaskan, penangkapan terhadap keempat tersangka berawal dari penyergapan terhadap tersangka Edy alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro Rantauprapat dan SAP alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu.
Saat diringkus, keduanya tengah mengendarai mobil Toyota Avanza Silver bernopol B 1567 PYU ketika melintas di Jalan Baru/By Pass Kota Rantauprapat pada Senin, 15 November 2021.
“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil mereka, petugas mengamankan 300 gram sabu-sabu yang disimpan dalam tiga plastik klip di dalam mobil,” ungkap Martulesi kepada wartawan, Ahad (21/11/2021).
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui sabu-sabu itu akan diedarkan di sekitaran Ajamu sesuai arahan rekannya, yang tinggal di Rantauprapat.
Tidak mau membuang percuma info tersebut, petugas lantas melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus Bud alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut bersama rekannya EM alias Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang yang ketepatan berada dirumah tersangka Kotek.
Kemudian, Setelah dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Madi, ditemukan barang bukti lainnya berupa satu timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus sabu-sabu.
Atas pendalaman pihak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga terungkap, termyata Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika. Madi diketahui pernah ditangkap personel Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 serta Kotek ditangkap Polres Tebingtinggi dannselesai menjalani hukuman tahun 2017.
“Terhadap ke 4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) yo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Martualesi.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku
No Comments