BICARAINDONESIA-Jakarta : Satu tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021) siang. Tersangka itu adalah Edwin Ridwan, sang notaris. Polisi pun langsung menahan tersangka Edwin.
“Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka. Kemudian kami lanjutkan dengan penahanan,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11/2021).
Tersangka Edwin diketahui menyerahkan diri ke polisi hari ini usai sempat melarikan diri saat hendak ditangkap polisi pada Selasa (21/11) malam. Edwin menyerahkan diri dengan didampingi oleh Ketua Ikatan PPAT Jakarta Hapendi Harahap.
Petrus mengatakan, tersangka Edwin bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam 20 hari ke depan.
“Iya untuk penahanan 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari,” katanya.
Polisi saat ini telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Pada Senin (22/11) malam pun polisi berhasil menangkap tersangka notaris Ina Rosiana di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Polisi pun telah melakukan penahanan kepada tersangka Ina usai dilakukan penangkapan semalam di kediamannya.
“Iya untuk Ina kami lakukan pemeriksaan awal kami tanya apakah bisa langsung dimintai keterangan pada dini hari itu. Dia berkenan kemudian selanjutnya setelah diperiksa, kami memberi waktu Ina istirahat kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi,” terang Petrus.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris.
Tersangka klaster pelaku terdiri dari mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.
No Comments