x

Kejari Labuhanbatu Hentikan Perkara Konflik Saudara Kandung Berujung Penganiayaan

2 minutes reading
Tuesday, 23 Nov 2021 16:39 0 336 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Kamis, 18 November 2021 lalu, resmi menghentilan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan antara kakak beradik saudara kandung yang berbuntut keduanya saling melaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kedua saudara kandung yang terlibat pertikain itu adalah Sarwin alias Awi (adik) dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (abang). Mereka merupakan warga Kelurahan Merbau, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Tindak pidana tersebut terjadi karena adanya saling ketersinggungan pemasalahan keluarga sehingga masing-masing tersangka menjadi emosi dan melakukan penganiayaan. Sehingga dalam kasus ini pelapor adalah juga korban. Sarwin alias Awi (Adik) mengalami luka di bagian kepala dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (Abang) mengalami luka di bagian paha,” kata Kejari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH, MH melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir SH, MH Kepada wartawan, Selasa (23/11/2021)

Ia juga mengungkapkan, penghentian penuntutan dalam perakara penganiayaan tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara kedua belah pihak,” terang Firman

Kemudian, lanjutnya, Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH, MH yang menginisiasi JPU yang bertindak selaku fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dalam mencapai jalan keluar (perdamaian).

“Tepat pada Hari ini, Selasa 23 November 2021, melalui sarana virtual Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama Kasipidum Hasudungan Parlin Sidauhruk, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut, yaitu Susi Sihombing, SH, Andri Rico Manurung, SH dan Rezky Syaputra, SH melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan antara sesama saudara tersebut kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, yang hasilnya bahwa Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehinga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan” paparnya.

Kemudian, terhadap masing-masing tersangka tersebut, Sarwin alias Awi dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun juga dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x