x

Oknum Dokter Berstatus ASN Ternate Praktik di Batubara, Kok Bisa?

3 minutes reading
Thursday, 25 Nov 2021 15:53 0 200 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Legalitas oknum dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate yang berpaktik di Kabupaten Batubara, dipertanyakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Sosok yang dimaksud itu adalah Muhammad Rizal Sangaji, staf di Puskesmas Gambesi, Dinas Kesehatan Ternate berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Walikota Ternate pada 26 April 2013 silam.

“Ombudsman akan mempertanyakan soal ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara. Itu langkah pertama yang segera kita lakukan,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar ketika ditemui di kantornya, Jalan Sei Besitang, No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (25/11/2021).

Menurut Abyadi, jika hal itu benar, maka Ombudsman sangat menyayangkan perihal tersebut.

“Kita ingin konfirmasi dulu. Mungkin secara formal maupun non-formal. Untuk itu, kita nanti akan memperdalam lewat koordinasi dengan bupati dan pihak terkait,” jelas Abyadi.

Namun jika benar, kata Abyadi, hal itu merupakan penyimpangan prosedur.

“Dia tugas di Ternate. Ditinggalkan dan bertugas di Batubara. Saya kira itu penyimpangan. Maka dari itu, kita minta Pemerintah Kabupaten Batubara menelusurinya. Kalo itu benar, harus dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batubara, drg Wahid Khusyairi, MM yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon mengaku akan menelusuri persoalan tersebut.

“Kalau di rumah sakit umum, Dinas Kesehatan nama tersebut tidak ada. Tapi yang bersangkutan praktik di salah satuĀ  rumah sakit swasta di Batubara,” kata Kepala Dinas Kesehatan Batubara.

Saat disinggung soal izin berpraktik yang disebut-sebut dimohonkan oleh dr Muhammad Rizal Sangaji, Kadinkes, mengatakan sepanjang yang bersangkutan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (aktif) dapat dikeluarkan paling banyak 3 Surat Izin Praktik (SIP) untuk melaksanakan praktik di tiga tempat dalam satu kabupaten/kota yang sama atau berbeda, pada propinsi yang sama atau provinsi lain dengan rekomendasi dari organisasi profesi.

“Maka Dinkes akan mengeluarkan rekomendasi untuk izin praktiknya. Hal itu (pengajuan izin praktik) berdasarkan UU No 29/2004 tentang Praktek Kedokteran dan Permenkes 2052/2011 bukan pelanggaran karena tidak ada aturan yang melarangĀ  meski dokter ASN tersebut bertugas dari provinsi lain,” katanya.

Kemudian, ketika ditanya soal pengajuan pemindahan dari daerah lain, orang nomor satu di Dinas Kesahatan Kabupaten Batubara ini mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Batubara, M Daud yang dikonfirmasi mengatakan bahwa ia juga sudah pernah diwawancarai oleh wartawan perihal status dr Muhammad Rizal Sangaji di Kabupaten Batubara.

“Saya sudah pernah diwawancarai wartawan soal ini. Tapi saya belum baca beritanya. Coba kirimkan,” kata Daud lewat sambungan telepon.

Kemudian, setelah link pemberitaan di salah satu media online yang memuat pernyataan Kepala BKD Kabupaten Batubara tersebut dikirim, ia (M Daud) malah mengirim kembali link pemberitaan media online yang sama lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

M Daud selaku Kepala BKD Kabupaten Batubara menyatakan dr Muhammad Rizal Sangaji tidak bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Batubara (RSUD BB) tapi di RS Swasta Lasmi Kartika di Kabupaten Batubara.

Selain itu, Daud juga menyatakan bahwa surat perpindahan tugas dr Muhammad Rizal Sangaji belum selesai dan itu prosesnya sangat panjang.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x