BICARAINDONESIA-Medan : Cerita tentang dr Muhammad Rizal Sangaji, M.Ked (OG) Sp.OG di Kabupaten Batubara, ternyata turut mendapat perhatian Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara Ramlan Sitompul.
Secara tegas pula Ramlan menyatakan, bagi dokter penabrak aturan untuk segera bertaubat. Hal itu dikatakannya kepada wartawan sebagai bentuk kekesalan atas sikap dokter berstatua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ternate tersebut, yang tidak kembali ke daerahnya setelah usai tugas.
Ironisnya lagi, dr Muhammad Rizal Sangaji, M.Ked (OG) Sp.OG selepas tugas belajar malah berpraktik di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.
“Dokter-dokter penabrak aturan tersebut untuk segera bertaubat. Atau buat negara sendiri,” katanya lewat sambungan telepon, Senin, (29/11/2021).
Ramlan juga menyatakan, dalam kasus ini, pemerintah asal ASN tersebut hendaknya harus lebih proaktif.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali yang dikonfirmasi sebelumnya meminta dokter ASN Kota Ternate itu kembali ke daerahnya.
Penegasan tersebut disampaikan Sofyan Ali ketika ditanya perihal dokter Muhammad Rizal Sangaji, M.Ked (OG) Sp.OG yang berstatus ASN Kota Ternate tetapi berpraktik di Kabupaten Batubara, Sumut.
“Karena tingkat kebutuhan kita di sini terhadap dokter juga sangat tinggi. Kita juga sangat kekurangan. Sehingga saya minta kepada pemerintah kota untuk dikembalikan dokter-dokter yang sudah selesai tugas belajar tetapi belum kembali, itu harus dikembalikan,” tegas Sofyan Ali lewat sambungan telepon, Ahad, 28 November 2021.
Jika tidak juga kembali, lanjutnya, Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dinas Kesehatan harus mengambil tindakan tegas, diputuskan atau dipindahkan.
“Kalau dia pegawai kontrak harus diputuskan kontraknya. Kalau dia pegawai negeri sipil harus dipanggil yang bersangkutan. Kalau tidak mau, harus diberikan sanksi tegas. Karena kita sangat butuh (dokter),” jelasnya.
Karena itu, kata Sofyan Ali, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara minta ketegasan dari Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dinas Kesehatan terhadap persoalan dokter tersebut.
“Makanya saya minta melalui dinas kesehatan tolong dilakukan penertiban. Kalau seperti ini kan, daerah yang dirugikan. Mereka digaji di sini, tetapi kemudian bertugas di tempat lain,” kata Sofyan.
Ditanya status dr Muhammad Rizal Sangaji di Kabupaten Batubara, Sofyan menyebut yang bersangkutan berstatus pegawai titipan.
“Jadi sampai sekarang itu, saya cek, yang bersangkutan itu masih berstatus sabagai pegawai titipan di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut,” sebutnya.
Dan itu, tutur Sofyan, memang diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu.
“Kalau pegawai titipan dengan alasan-alasan tertentu itu dapat dibenarkan. Cuma apakah alasannya itu apa, itu yang saya tidak tau persis. Tetapi secara status bahwa pegawai titipan itu memungkinkan untuk bisa saja dilakukan. Tetapi dasarnya itu apa, itu yang menentukan. Biasanya, kalau ada urusan-urusan tertentu yang memungkinkan yang bersangkutan itu agak lama tinggal di tempat, itu biasanya diperbolehkan dalam bentuk pegawai titipan. Bekerja di situ, tetapi digaji oleh pemerintah asal.
Disinggung soal apakah Dinas Kesehatan Kota Ternate menjelaskan secara mendetail alasan dokter ASN kota tersebut berstatus pegawai titipan di Kabupaten Batubara, Sofyan Ali menerangkan bahwa alasannya istri sang dokter bertugas di daerah tersebut.
“Kemarin sempat disinggung bahwa istrinya di situ. Bekerja di situ. Sehingga yang bersangkutan juga ikut ke situ. Tetapi ini harusnya ini sudah menjadi penegasan. Harus ditegaskan oleh pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan. Tolong dilakukan penertiban,” terangnya.
Ketika ditanyakan apakah kasus seperti dokter Muhammad Rizal Sangaji banyak terjadi di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali mengatakan tidak.
“Kalau dari data ini, sebenarnya tidak. Jadi rata-rata dokter yang pergi sekolah spesialis biasanya kalau sudah selesai kembali. Cuma kasus dokter ini (Rizal Sangaji) yang belum kembali. Sudah selesai, tetapi kemudian belum mau kembali,” katanya.
Informasi sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut mempertanyakan legalitas dokter ASN Ternate berpaktik di Kabupaten Batubara.
Dokter dimaksud ialah Muhammad Rizal Sangaji, staf di Puskesmas Gambesi, Dinas Kesehatan Ternate berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Walikota Ternate pada 26 April 2013 silam.
“Ombudsman akan mempertanyakan soal ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara. Itu langkah pertama yang segera kita lakukan,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar ketika ditemui di kantornya, Jalan Sei Asahan No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis, 25 November 2021.pekan lalu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, drg Wahid Khusyairi, MM yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon mengaku akan menelusuri persoalan tersebut.
“Kalau di rumah sakit umum, Dinas Kesehatan nama tersebut tidak ada. Tapi yang bersangkutan praktik di salah satu rumah sakit swasta di Batubara,” kata Kedinkes Batubara.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara M Daud enggan menjawab konfirmasi seputar hal tersebut. Hingga kini, upaya konfirmasi terus dilakukan agar persoalan ini terang benderang.
Editor : Teuku/*
No Comments