x

Tusuk Korban dengan Samurai, Pembunuh Anggota Gank Motor di Lau Dendang Ditangkap Polisi

2 minutes reading
Tuesday, 21 Jul 2020 13:55 0 235 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Hanya dalam tempo 1×24 jam, tim Unit Reskrim Polsek Percut Seituan di bawah pimpinan Kanitreskrim Iptu Riato, SH, berhasil mengungkap kasus bentrok berdarah antara kelompok Genk Motor ‘Neleng’ melawan warga di kawasan fly over Jl. Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara.

Dalam insiden yang terjadi pada Minggu dinihari, 19 Juli 2020 sekitar pukul 04.00 WIB seorang remaja 16 tahun bernama Richard Kesuma, yang diduga sebagai anggota Gank Motor, tewas setelah terkena tusukan senjata tajam di lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi akhirnya resmi menetapkan Legianto alias Anto Dower sebagai tersangka.

Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengungkapkan, peristiwa itu terungkap saat Riandi Fuja, ayah korban, mendapat informasi dan kiriman foto dari kerabatnya, yang mengabarkan sang putra meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

“Kemudian, setelah ayahnya mengecek kebenaran informasi dan foto tersebut ternyata benar bahwa yang meninggal dunia adalah anak kandungnya,” ungkap Ricky dalam papar dihadapan wartawan di Mapolsek Percut Seituan, Jl. Letda Sujono, Medan, Selasa (21/7/2020).

Atas kejadian itu, ayah korban lantas membuat laporan resmi yang tertuang dalam LP/1550/VII/2020/SPKT Percut, tanggal 19 Juli 2020.

Menindaklanjuti laporan itu, sambung Ricky, pihaknya mulai melakukan penyelidikan. 3 orang warga yakni M Saiful, Rendi Alfandi dan Fauzan Amri Nasution, langsung diamankan sebagai saksi kunci dalam kasus ini.

Berdasarkan keterangan kedua saksi, terbukti bahwa memang terjadi bentrokan di TKP dan mereka melihat tersangka yang datang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior.

Setelah penyelidikan mengarah kepada Legianto alias Anto Dower, polisi akhirnya resmi menetapkan pria 46 tahun, warga Jl. Perhubungan, Dusun 5 Cempaka, Gang Karto, Desa Lau Dendang, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang itu sebagai tersangka.

“Setelah kita periksa, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka juga turut diamankan sepeda motor yang dikendarainya dan samurai yang digunakannya untuk menusuk korban sebanyak 2 kali. Tersangka saat ini sudah resmi ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana,” pungkas Ricky.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x