BICARAINDONESIA-Jakarta : Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba), berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait 3 perkara kartel narkotika.
Bahkan dari 7 orang pelaku yang sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi turut menyita seluruh aset mencapai ratusan miliar rupiah dari hasil penjualan dan peredaran barang terlarang tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan, ketiga kasus TPPU hasil penjualan dan peredaran narkotika ini merupakan kasus yang berbeda dan tidak berkaitan satu sama lain.
Dijelaskan Krisno, kasus pertama adalah TPPU hasil narkotika jenis esktasi yang dilakukan tersangka berinisial ARW (58) sejak 2002 hingga 2017 di wilayah Bali, Medan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Yang bersangkutan (ARW) saat ini berada di Lapas Nusa Kambangan karena vonis seumur hidup untuk kasus yang diungkap Ditipidnarkoba pada 2017,” kata Krisno dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Dijelaskannya pula, tersangka ARW sudah ditangkap pihaknya sejak tahun 2017 karena melakukan tindak pidana narkoba jenis ekstasi di salah satu klub Bali.
Kemudian, lanjut Krisno, pihaknya melakukan pengembangan dari kasus ARW hingga akhirnya kemudian menemukan adanya TPPU dengan narkoba jenis ekstasi.
“Kami menemukan bahwa meski 2017 terungkap, kami menekan waktu yang bersangkutan (ARW) bisnis narkoba jenis ekstasi,” ucap dia.
Melalui pendalaman ini, Bareskrim menyita barang bukti uang sejumlah Rp3.633.045.300 dan 11 aset tanah dan bangunan senilai Rp294.900.000.000.
Selanjutnya, kasus kedua terkait TPPU hasil narkotika jenis sabu. Di kasus ini, tersangkanya berinisial HS (39). Tersangka ini diketahui menjalankan bisnis haramnya sejak September 2015 sampai September 2021 di wilayah Aceh Utara, Sumatera Utara, dan Jakarta.
Dari penangkapan HS, Krisno merinci bahwa pihaknya berhasil menyita aset senilai Rp9.829.300.000 dalam bentuk 7 bidang tanah dan bangunan, satu mobil Toyota Lexus RX 300 dan mobil Mitshubisi Triton.
“Dan juga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba”, imbuhnya.
Kasus terakhir, terkait tindak pidana TPPU hasil produksi dan peredaran gelap obat ilegal yang beroperasi sekitar 6 Februari 2019 sampai 21 September 2021.
Krisno menyebutkan, ada 5 tersangka yang ditangkap terkait kasus ketiga ini. Mereka berinisial SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.
“Kasus produksi peredaran gelap obat keras ilegal di dua pabrik di Jogja tepatnya di Bantul dan Sleman,” ucap Krisno.
Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi awak media mengatakan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Indonesia termasuk menggunakan pasal TPPU.
“Bahaya penyalahgunaan narkoba sangat nyata merusak generasi bangsa, kita berkomitmen memberantas peredarannya,” ungkap Agus.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments