BICARAINDONESIA-Sergai : Menyusul pemberitaan terkait maraknya judi tembak ikan di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, persisnya di wilayah Dusun IV Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin dan di Dusun IV Pantai Cermin Kanan, pihak kepolisian setempat langsung bergerak cepat.
Usai mendapat laporan tersebut, sebagai tindaklanjut, Jum’at, 24 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, personel Polsek Pantai Cermin yang di pimpin Kapolsek Pantai Cermin Iptu M. Tambunan, SH, langsung melakukan apel gabungan persiapan untuk menindaklanjuti.
Apel gabungan tersebut turut Kanit Pidum Satreskrim Polres Sergai Ipda M Sihombing, Kanitreskrim Polsek Pantai Cermin Ipda.m Supriadi, SH, personel Unit Reskrim, Intelkam Polsek Pantai Cermin dan Unit Pidum.
“Personel gabungan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan cek TKP. Tapi lokasi yang menjadi target tidak ditemukan mesin judi tembak ikan maupun aktivitas perjudian lainnya. Jadi , laporan yang di sampaikan kepada pihak Polres Serdang Bedagai itu tidak benar,” tegas Kapolsek Pantai Cermin melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu Rudolf Gultom, Ahad (26/12/2021).
Lebih lanjut Rudolf menjelaskan bahwa lokasi perjudian yang disebut-sebut itu sudah lama ditutup.
“Dari kondisi itu, hendaknya pelapor ke depan lebih teliti dan selektif lagi dalam melakukan pelaporan,” tutup Kasi Humas Polres Serdang Bedagai.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments