x

Peras Kepala Sekolah, Anggota LSM di Deliserdang Diciduk Polisi

2 minutes reading
Thursday, 30 Dec 2021 16:10 0 196 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), berinisial I (41) di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap dua orang kepala sekolah.

“OTT dilakukan oleh petugas terhadap oknum dari LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kecamatan Percut Seituan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Firdaus mengatakan peristiwa OTT itu terjadi pada 27 Desember di salah satu kafe di Jalan Medan-Percut. Awalnya, pada Rabu (22/12), korban menerima surat dari salah satu LSM yang isinya tentang penggunaan dana BOS tahun 2020.

Selanjutnya, korban menyuruh saksi berinisial RS untuk menghubungi pelaku perihal menanyakan maksud dan tujuan dari surat itu. Lalu, pelaku pun kemudian melakukan pengancaman.

“Selanjutnya terlapor (pelaku) mengancam kalau tidak menyerahkan uang, yang diminta oleh terlapor maka permasalahan semakin panjang,” ucap Firdaus.

Setelah itu, pelaku dan korban pun bertemu di salah satu kafe di Jalan Medan- Percut, Senin, (27/12/2021). Korban menyerahkan uang sebesar Rp 9,9 juta kepada pelaku, selanjutnya dibawa ke rumahnya di Titi Papan lalu diamankan petugas. “Motifnya pelaku untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Sejauh ini, ada dua orang yang menjadi korban pelaku. Keduanya adalah kepala sekolah dan sekolahnya berada di Percut.

Firdaus juga menyebutkan modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengirimkan surat klarifikasi kepada sekolah-sekolah tentang penyalahgunaan dana BOS. Kemudian, pelaku menakut-nakuti kepala sekolah dengan cara akan melaporkan ke polisi atau kejaksaan. “Apabila korban tidak mau, maka tidak akan dilaporkan,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. Firdaus menyebut, tersangka tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

“Tersangka kami wajibkan melapor dua minggu sekali karena tidak bisa ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun. Tidak memenuhi syarat objektif, jadi tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Penulis / Editor : * Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x