x

Diperiksa Polda Jabar, Pendukung Bahar Smith Penuhi Jalan Soekarno Hatta Bandung

2 minutes reading
Monday, 3 Jan 2022 13:39 0 353 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kawasan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, dipenuhi pendukung Bahar bin Smith, pada Senin (3/1//2022). Para pendukung Bahar itu menunggu hasil pemeriksaan penyidik Polda Jabar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari CNNIndonesia.com, ratusan orang terlihat mendatangi kawasan Mapolda Jabar sejak pukul 11.00 WIB. Mereka membawa beberapa poster berisikan poster berisi pesan ‘Indonesia Damai Tanpa Intimidasi’ dan ‘Ulama Itu Bukan Musuhmu’.

Menurut salah satu pendukung Bahar, aksi ke Mapolda Jabar dalam rangka memberi dukungan penuh terhadap ulama.

“Saat ini telah terjadi kriminalisasi terhadap ulama kita Habib Bahar bin Smith. Mohon doanya semoga beliau dilancarkan dan bisa bergabung dengan umat. Semoga orang-orang yang menzalimi ulama dan menistakan ulama cepat hancur,” kata pendukung tersebut.

“Kami bersama Habib Bahar bin Smith,” kata pendukung yang diikuti massa lainnya.

Aksi ini mengakibatkan adanya rekayasa lalu lintas, dengan menutup Jalan Soekarno-Hatta di depan Mapolda Jabar.

Terlihat kawat berduri terpasang di depan pagar Mapolda Jabar. Selain kawat berduri yang terpasang di depan pagar hingga pintu gerbang, sejumlah polisi bersenjata lengkap pun terlihat berjaga di depan Mapolda Jabar.

Tak hanya itu, Polda Jabar juga memasang spanduk larangan mengambil foto atau video.

Diketahui, Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian. Sekitar pukul 12.00 WIB Bahar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Bahar datang bersama tim kuasa hukumnya yang terlebih dulu menjalani tes antigen sebelum menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Sebelumnya, diketahui kasus ini berasal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 lalu. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral.

Bahar yang masih berstatus sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x