BICARAINDONESIA-Medan : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hilir, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka SY alias Rial (35) warga Jl. Stadion, Gang Pusara, Kec. Kualuh Ledong, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, tak berkutik saat disergap di kawasan Jl. Stadion, Gang Kuburan, Kel. Tanjungledong, Kec. Kualuh Hilir, Labura, Rabu malam, 22 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Apalagi saat dari tangannya turut ditemukan barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH melalui Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu, memembenarkan bahwa Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hilir telah membekuk pemilik barang haram tersebut.
“Benar, anggota telah mengamankan Pelaku dan Pelaku telah melanggar KUHPidana Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Krisnat Kepada wartawan, Kamis (23/7/2020)
Dijelaskannya, pada saat dilakukan penangkapan dari pelaku didapat barang bukti tiga klip plastik kecil tembus pandang berisi sabu-sabu, 2 unit ponsel, dompet warna hitam, kaca pirek, skop dan kotak rokok merk X Mild.
Lebih jauh Krisnat menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkotika.
Menanggapi informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu M Ilham Lubis SH, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sampai penagkapan terhadap SY alias Rial.
“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan ke Mapolsek Kualuh Hilir untuk proses hukum,” tandas Krisnat Indratno.
Penulis: Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments