BICARAINDONESIA-Asahan : Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan, nahkoda kapal yang membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tanpa dokumen menuju Malaysia, mengaku mendapat upah Rp 5.000.000
Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan yang didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto saat memaparkan kasus diamankanya 52 PMI Ilegal oleh petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal TBA.
“Kepada petugas, pelaku yang merupakan nahkoda kapal tanpa nama berinisal JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai mengaku dirinya dihubungi oleh seorang perempuan berinisial N warga Pematangpasir Teluk Nibung pada hari Kamis, 6 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB dengan menawarkan kepada pelaku untuk membawa atau mengantarkan orang ke Malaysia daerah morit dengan upah Rp5.000.000 khusus buat tekong (nahkoda),” papar AKBP Putu di halaman Mako Polres Asahan, Jum’at (7/1/2022).
Sedangkan kepada kuanca (tukang mesin), Kapolres membeberkan mendapat upah Rp4.000.000 dan anggota mendapat Rp2.000.000.
“Setelah sepakat, kemudian pada
pukul 16.00 WIB pelaku bersama dengan anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari-hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di tangkahan PT Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih perairan bagan asahan dan tiba pukul 19.00 wib,” jelasnya.
Sambil menunggu diatas kapal boat, lanjut Putu, pelaku kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 buah sampan yang datang secara tidak bersamaan.
“Pelaku bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jum’at, 7 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711”U – 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp500.000, milik pelaku JM,” ungkap Kapolres.
Diakhir paparannya, mantan Kapolres Tanjungbalai itu menyebutkan Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.
“Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 10 lebih subsider Pasal 11 dari UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana atau Pasal paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600.000.000,” pungkasnya.
Editor : Yudis/*
No Comments