x

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Anto Kambing Terancam 15 Tahun Penjara

1 minutes reading
Friday, 14 Jan 2022 14:58 0 217 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Jakarta : Anto Kambing (52) warga Desa Sedar Timur, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara, pelaku serangan persetubuan terhadap seorang putri berusia 14 tahun secara berulang, terancam 15 tahun pidana penjara.

Atas kerja cepat menangkap dan menahan pelaku, Komisi Nasional Perlindungan Anak menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Satreskrimum Polres Deliserdang dan jajarannya.

“Pengungkapan tabir kekerasan seksual ini merupakan komitmen tinggi dari Kapolres Deliserdang, sehingga kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Deliserdang cepat ditangani,” jelas Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (14/1/22).

Rudapaksa yang dilakukan Anto Kambing terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa yang tidak bisa ditoleransi.

“Mengingat Deliserdang dalam situasi dikepung predator dan monster anak, maka penegakan hukum menjadi wajib untuk membuat jera para predator dan monster anak, sudah saatnya pemerintah hadir dalam segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pemerintah wajib menjamin perlindungan anak,” tambahnya.

Dirinya juga menuturkan bahwa penanganan kejahatan seksual terhadap 10 orang di Dusun Dua Bangun Purba di Kabupaten Deliserdang belum selesai, namun, masyarakat sudah dihadapkan lagi dengan kasus kejahatan seksual dengan modus berbeda.

“Dikepungnya Deliserdang oleh predator dan monster anak, mengharuskan pemerintah Deliserdang mencanangkan gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas, diintegrasikan dengan program desa,” desak Arist.

Penulis / Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x