BICARAINDONEISA-Medan : Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara terkait dugaan penggunaan uang Rp75 juta dilakukan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko yang diperoleh dari bandar narkoba. Ia berjanji akan memberikan tindakan tegas terhadap Kapolrestabes Medan jika terbukti menerima uang itu.
“Makanya kalau itu terbukti nanti akan kita proses. Propam sedang berjalan, kalau itu terbukti tidak usah ragu, kita akan berikan konsekuensi,” kata Panca Putra kepada wartawan, Jum’at (14/1/2022).
Seperti diletahui, kabar ini muncul dari keterangan terdakwa Bripka Ricardo Siahaan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keterangan itu tak pernah disampaikannya saat diperiksa di Propam Polda Sumut beberapa waktu lalu.
“Itu keterangan saksi (terdakwa) disampaikan dalam persidangan, ini sedang terproses. Waktu dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut bersangkutan tidak pernah menyampaikan itu sama sekali. Tapi, di persidangan ngomong seperti itu,” ujar Panca.
Panca menegaskan dan sudah memerintahkan Bidang Propam Polda Sumut untuk mendalami keterangan Ricardo itu.
“Apa keterangan yang disampaikan dalam persidangan harus kita dalami. Makanya, kalau itu terbukti dan sedang berproses,” kata Panca.
Uang itu, disebut menjadi bagian dari uang suap sebesar Rp300 juta yang berasal dari Imayati, istri salah satu terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, yang ditangkap lepas oleh polisi.
Uang tersebut salah satunya digunakan membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram. Tak hanya itu, Ricardo juga menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk Wasrik dan pelaksanaan rilis press.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko membantah atas tudingan disampaikan mantan anggotanya tersebut.
“Itu kasus ditangani Satnarkoba dan tidak dilaporkan kepada saya. Cemana mau bagi-bagi uangnya, kalau kasusnya tidak dilaporkan kepada saya,” ucap Riko.
Riko juga mengatakan bahwa sepeda motor yang diberikan kepada anggota TNI sebagai hadiah itu, dibelikannya dengan uang sendiri di showroom.
“Kalau masalah motor saya bayar lunas dan tidak ada masalah. Harganya Rp10 juta, bukan Rp75 juta,” kata Riko.
Tak hanya Bripka Rikardo Siahaan sendiri yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ada empat personel Satnarkoba Polrestabes Medan yang juga menjadi terdakwa antara lain Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, dan Toto Hartono.
Kelimanya didakwa mencuri dan membagi-bagikan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.
Editor : Ika
No Comments