x

Kejari Tanjungbalai Hentikan Penuntutan Ibu yang Beli Ponsel Curian untuk Anak Belajar Daring

2 minutes reading
Saturday, 15 Jan 2022 04:25 0 198 Ika Lubis

BICARAINDONEISA-Tanjungbalai : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menghentikan penuntutan terhadap Nova Sariayu Siregar (36) tersangka kasus penadahan ponsel curian. Diduga perempuan itu diduga membeli ponsel hasil curian sebesar Rp800.000 yang digunakan untuk anaknya belajar daring selama Pandemi Covid-19.

“Benar, penuntutan kasus itu telah dihentikan. Kejari Tanjungbalai mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus itu,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan, dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (15/1/2022).

Dikatakan Yos, penghentian penuntutan perkara tersebut langsung dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Muhammad Amin pada Kamis (13 /1) sekira pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

“Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, tersangka dan korban kejahatan,” katanya.

Awalnya, peristiwa ini terjadi pada 5 November 2021 lalu. Saat itu, Nova bertemu Reza dan Jeni yang menawarkan ponsel seharga Rp 800 ribu tanpa kotak dan surat pembelian.

Ponsel yang ditawarkan itu ternyata milik Suhaimi. Korban kemudian melaporkan kehilangan handphoneke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang, termasuk Nova Sariayu Siregar yang dianggap sebagai penadah barang curian.

Sariayu lantas dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana. Setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa menilai kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice.

“Untuk tersangka Nova Sariayu penuntutan kasusnya dihentikan. Akan tetapi terhadap pencuri dan penadah pertama yaitu Jenni dan Safriza tetap dilakukan penuntutan secara terpisah,” jelasnya.

Yos menjelaskan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Penuntutan dihentikan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum memberi persetujuan. Pertimbangan penuntutan disetop karena yang bersangkutan membeli ponsel itu karena ketidaktahuannya dan dibeli atas dasar keterbatasan ekonomi untuk fasilitas belajar anaknya. Selain itu korban juga telah memberi maaf,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x