BICARAINDONESIA-Medan : Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga pengedar narkoba. Dari tangan mereka, turut disita barang bukti berupa sabu seberat 15 kg dan 20.000 butir pil ekstasi siap edar, Jum’at (24/7/2020).
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, ketiga tersangka pengedar sabu ditangkap di tempat berbeda.
Tersangka berinisial TZ ditangkap di rumahnya di kawasan Padang Bulan, Medan. Sedangkan dua tersangka lain ditangkap di kawasan Kota Medan.
“Dari tersangka TZ, kita berhasil mengamankan 15 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Sedangkan dari dua tersangka lainnya, diamankan 400 gram sabu,” katanya.
Masih menurut Riko, dari info yang berhasil diterima dari tersangka TZ, polisi masih memburu seorang pelaku yang berstatus sebagai bandar, dan identitasnya saat ini sudah dikantongi.
“Tersangka TZ ini merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Pekanbaru-Medan, yang beberapa hari lalu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 55 kilogram,” ujarnya.
Kapolrestabes Medan menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum tertangkap jaringan ini sudah mengedarkan narkoba sebanyak dua kali dengan berat total mencapai 25 kilogram.
“Tersangka tergiur upah yang cukup besar dalam menjalankan bisnis haramnya. Tersangka bisa menerima upah Rp45 juta,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Penulis/Editor : Amri
No Comments