BICARAINDONESIA-Asahan : Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan, Ahad siang (16/1/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Selain menyita 2 unit meja game zone, petugas juga mengamankan seorang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp4.915.000, 2 buah chip, sebuah tas warna hitam, 1 blok buku notes, sebuah pulpen.
“Setelah dilakukan interogasi, laki laki tersebut diketahui berinisal AN (21) warga Gang Kenanga Lingkungan V Kota Tanjungbalai yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi tersebut. Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan,” terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH.
Ia juga menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Tanjungbalai ini juga menegaskan penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan pihaknya untuk menghentikan segala jenis permainan judi di wilayah hukum Polres Asahan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan, informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami,” tutup pamen menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestabes Medan itu.
Editor : Teuku/*
No Comments