x

Gerak Cepat Polisi Tanggapi Laporan Luhut, Fatia dan Haris Dipanggil Paksa

3 minutes reading
Tuesday, 18 Jan 2022 05:57 0 310 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Jakarta : Proses pemanggilan paksa kepada Fatia dan Haris dianggap sebagai bentuk kesewenangan Kepolisian atas laporan dari pejabat publik

Pagi ini, Selasa (18/1/2022) sekira pukul 07.45 WIB, Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS, kediamannya disambangi 5 polisi dari Polda Metro Jaya.

Hal yang sama juga dialami Haris Azhar, yang juga didatangi oleh 4 (empat) polisi langsung di tempat tinggalnya.

Kedatangan pihak kepolisian ini dilakukan guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Fatia dan Haris menolak untuk dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022) siang ini, pukul 11.00 WIB.

Sebelumnua, Fatia dan Haris, mempunyai niat kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan dan menunaikan panggilan dari pihak Kepolisian.

Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kali Fatia dan Haris melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan pihaknya berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Akan tetapi, pihak kepolisian tidak pernah memberikan respon yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang diminta.

Proses hukum yang dijalankan oleh Kepolisian tentu saja harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal.

Pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris terkesan dipaksakan dan terburu-buru.

Sebab, jika dibandingkan dengan banyak kasus lainnya, Kepolisian kerap menunda laporan masyarakat sehingga membuat kasus tersebut mangkrak.

Bahkan tak jarang Kepolisian menolak laporan masyarakat sehingga memicu tagar #PercumaLaporPolisi.

Sementara itu, dalam kasus Fatia dan Haris, Kepolisian begitu cepat memproses dan menindaklanjuti laporan dari Luhut Binsar Panjaitan.

Hal ini semakin menegaskan ada dugaan ‘conflict of interest’ terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik.

Kedatangan pihak kepolisian Polda Metro Jaya ke kediaman Fatia dan Haris juga semakin menegaskan bahwa Kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah/pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan.

Situasi ini pun semakin memperparah kondisi demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia yang angkanya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir.

Terlebih dalam kasus Fatia dan Haris, upaya kriminalisasi ditujukan kepada ekspresi, kritik dan riset yang dilakukan masyarakat sipil sebagai bagian dari pengawasan publik.

Kepolisian seharusnya bertindak profesional dengan menjamin ruang kebebasan sipil masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan pejabat.

Berkenaan dengan poin-poin di atas, maka kami atas nama Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mendesak :

1. Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar panjaitan.

2. Kepolisian agar menjamin ruang kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya Fatia dan Haris Azhar;
Kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan kebebasan berekspresi warga negara.

Penulis / Editor : Rill / Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x