x

Curi Motor di Hotel, 2 Pemuda Diamankan Polsek Medan Area

2 minutes reading
Wednesday, 19 Jan 2022 05:49 0 258 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Dua orang sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Keduanya nekat mencuri motor milik HS (47) di sebuah hotel di Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba mengatakan kedua orang yang diamankan yakni eksekutor curanmor EN alias K (26) dan seorang sekuriti Alam Hotel berinisial WP (19). Tersangka K terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya karena melawan saat diamankan.

“Selain itu, kami juga sedang mengejar otak dari pencurian tersebut,” kata Philip, Selasa (18/1/2022).

Aksi pencurian tersebut diungkap Philip terjadi bulan Desember 2021 lalu. Tersangka K bersama dengan seorang rekannya berencana mencuri motor dari parkiran hotel. 

“Mereka beraksi di lokasi tersebut karena mengenal salah satu sekuriti hotel,” ucapnya. 

Kemudian, Menjelang subuh, K kemudian beraksi bersama dengan rekannya. Setelah itu, mereka kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah dan membagi uangnnya.

“Tersangka WP mendapat pembagian uang Rp 250 ribu,” katanya. 

Kasus ini terungkap setelah korban HS yang mengetahui motornya telah hilang di hotel tersebut, membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomer LP / 30 / XII / 2021 / SPKT / Polsek Medan Area/.

Kemudian berdasarkan laporan korban itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x