x

Kisruh Seleksi Dosen BLU UIN Sumut, Syahrin Hrp Mangkir Beri Klarifikasi ke Ombudsman

3 minutes reading
Thursday, 20 Jan 2022 10:30 0 234 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Prof Syahrin Harahap MA, mangkir dari undangan komisioner Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk memberikan klarifikasi secara langsung atas kisruh dan carut-marutnya seleksi Dosen Tetap BLU Non ASN di universitas itu.

Mangkirnya Syahrin Harahap menurut beberapa kalangan dianggap sebagai bentuk pembangkangan dan rasa anggap enteng terhadap salah satu lembaga negara tersebut.

Sesuai jadwal, Rektor UIN Sumut diminta hadir memberikan klarifikasi secara langsung kepada Ombudsman, Kamis (20/1/2022), pukul 10.00 WIB, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan dosen tetap BLU, sesuai undangan Ombudsman Sumut melalui surat resmi bernomor: B/0022/LM.11-02/I/2022 tanggal 12 Januari 2022.

Undangan klarifikasi tersebut disampaikan Ombudsman atas laporan sejumlah peserta seleksi yang mengaku merasa dicurangi dalam seleksi penerimaan dosen tetap BLU itu.

Atas mangkirnya Rektor UIN Sumut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menyayangkan sikap Rektor UIN Sumut Prof Dr Syahrin Harahap. Apalagi, ketidakhadirannya tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.

“Kami sangat menyayangkan sikap rektor yang tak hadir memenuhi undangan kami tanpa ada pemberitahuan sama sekali. Padahal, kita ingin rektor memberi klarifikasi secara langsung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan dosen tetap BLU, atas laporan sejumlah korban ke Ombudsman,” kata Abyadi kepada para wartawan yang turut menunggu kehadiran Rektor UIN Sumut di Kantor Ombudsman Sumut, Kamis (20/1/2022).

Laporan

Abyadi juga menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, sangat banyak kejanggalan dalam penerimaan dosen tetap BLU di UIN Sumut. Diantaranya, pengumuman perekrutan dosen dan pendaftaran yang waktunya bersamaan. Seleksi berkas yang waktunya hanya 1 hari, padahal jumlah pendaftar sangat banyak mencapai lebih kurang 1.300 orang.

Karena singkatnya waktu pemeriksaan berkas, hingga ada sejumlah peserta dengan nama Jalan, lulus seleksi berkas. Selain itu, lanjutnya, ada juga sejumlah peserta yang tidak mendaftar atau tidak lulus berkas, tapi namanya muncul dan lulus seleksi kemampuan dasar (SKD), bahkan ada yang lulus hingga seleksi akhir.

Tidak hanya itu, berdasar keterangan korban, ada dugaan permainan antara oknum Pansel dari UIN Sumut dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana seleksi untuk meluluskan orang-orang tertentu yang merupakan titipan. Sehingga ada kesan seleksi dilakukan hanya sebagai formalitas saja.

“Karena itulah kita ingin meminta keterangan langsung dari Pak Rektor untuk mengklarifikasi adanya kejanggalan dan dugaan terjadinya kecurangan dalam penerimaan dosen tetap BLU itu,” ujar Abyadi.

Layangkan Panggilan

Karena tidak hadir, Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan melayangkan pemanggilan berikutnya kepada Rektor UIN Sumut. “Dalam waktu dekat kita akan kirim surat panggilan lagi kepada Rektor UIN Sumut, karena beliau tidak memenuhi undangan kita tanpa alasan dan pemberitahuan,” jelas Abyadi.

Ombudsman, menginginkan para terlapor maupun saksi kooperatif, karenanya dalam setiap pemeriksaan laporan masyarakat, selalu diawali dengan undangan kepada terlapor untuk memberi klarifikasi. Namun jika undangan tidak dipenuhi, maka Ombudsman akan melakukan pemanggilan.

“Sesuai kewenangan yang dimiliki Ombudsman berdasarkan Pasal 31 UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, kita bisa melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Dan jika sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan, Ombudsman bisa melakukan panggilan paksa dengan meminta bantuan Polda Sumut. Ombudsman dan Polri sudah memiliki MoU kerjasama untuk menangani laporan masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya berharap Rektor UIN Sumut bisa memahami tugas dan fungsi Ombudsman, kooperatif serta bersedia datang ke kantor Ombudsman untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas kisruh penerimaan dosen tetap BLU dan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Sebagai akademisi dan seorang guru besar, Rektor UIN Sumut harusnya bisa memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi masyarakat dan mahasiswanya, serta taat dan patuh pada aturan yang ada,” tegas Abyadi.

Penulis / Editor : * Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x