x

Kepatuhan Pemerintah Daerah di Sumut Melayani Publik

6 minutes reading
Friday, 21 Jan 2022 15:35 0 201 rizaldyk

Oleh : Abyadi Siregar
(Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut)

OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), baru saja merilis Hasil Survei/Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Persisnya, pada 18 Januari 2021 lalu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang, No 3 Medan.

Hasil penilaian yang dirilis tersebut adalah khusus untuk kelompok pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Sumut.

Karena sebelumnya, 29 Desember 2021, Ombudsman RI pusat sudah merilis hasil penilaian secara nasional, baik untuk kelompok kementerian maupun lembaga (BPN dan kepolisian).

Hasilnya? Dari 34 Pemda di Provinsi Sumut yang dinilai, ternyata hanya delapan yang meraih predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau).

Artinya, ke depalan Pemda tersebut memiliki kepatuhan tinggi dalam pemenuhan standar layanan publik sesuai amanah UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ini adalah capaian yang sangat baik.

Kedelapan Pemda peraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) itu adalah Pemkab Deliserdang dengan skor nilai 98,90.

Angka ini menempatkan Pemkab Deliserdang sebagai peraih nilai tertinggi kedua untuk Katagori Kabupaten.

Deliserdang hanya kalah dengan Pemkab Kampar, Provinsi Riau yang menjadi peringkat teratas dengan nilai 99,70.

Kemudian, Pemkab Dairi dengan nilai 93,29, Pemkab Tapanuli Selatan dengan nilai 91,06, Pemkab Humbang Hasundutan dengan nilai 90,37, Pemkab Batubara dengan skor nilai 89,67.

Kemudian untuk katagori kota, di posisi teratas adalah Pemko Medan dengan Raihan nilai 89,22, Pemko Tebingtinggi dengan nilai 86,51 dan terakhir Pemko Pematangsiantar dengan nilai 83,70.

Lalu, sisanya? Hasilnya belum baik. Karena 18 Pemda hanya meraih Kepatuhan Sedang (Zona Kuning). Ini artinya, tingkat kepatuhannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik belum baik.

Ke 18 Pemda peraih Predikat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) itu adalah Pemkab Langkat dengan raihan nilai 80,28, Tapanuli Utara (79,34, Serdang Bedagai (77,03), Pemprov Sumut (74,68), Pemkab Asahan (69,69), Pemko Padangsidimpuan (69,53), Karo (68,62).

Kemudian Pemkab Samosir dengan nilai 66,96, Pemko Gunungsitoli (66,84), Pemko Tanjungbalai (63,42), Pemko Binjai (62,12), Pakpak Bharat (61,75), Simalungun (61,53).

Nias Utara (59,77), Mandailing Natal (59,53), Labuhanbatu Selatan (53,45), Labuhan Batu (51,58) dan Pemkab Nias Barat dengan nilai 51,46.

Di bawah Predikat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning), masih ada yang lebih buruk, yakni Predikat Kepatuhan Rendah (Zona Merah).

Ini adalah capaian yang paling parah dalam Survei Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik ini.

Setidaknya ada delapan Pemda yang berada di posisi terburuk ini. Yakni Pemkab Nias Selatan dengan Raihan nilai 47,94, Labuhanbatu Utara (46,54).

Toba Samosir (45,51), Padang Lawas (44,97), Padang Lawas Utara (41,75), Tapanuli Tengah (40,93), Pemko Sibolga (34,08) dan Pemkab Nias dengan nilai 32,60.

Survei Kepatuhan

Survei atau Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik adalah acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui survei ini, diketahui bagaimana potret penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemda, Kementerian maupun Lembaga.

Penyelenggaraan survei ini didasarkan pada UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pasal 7 menyebutkan, salah satu tugas Ombudsman RI adalah mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui proses survei atau penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, diharapkan dapat mencegah praktik maladministrasi (pelanggaran administratif) dalam penyelenggaraan pelayanan publik di birokrasi kita, baik di jajaran Pemda, Kementerian maupun Lembaga.

Survei atau penilaian ini sebetulnya telah diselenggarakan Ombudsman RI sejak tahun 2015. Dan, penyelenggaraan survei ini terus mengalami penyempurnaan baik dari segi methode maupun penambahan objek survei.

Bila awalnya yang dinilai hanya layanan publik di OPD-OPD di jajaran Pemda ibu kota provinsi, kini objek survei sudah meliputi seluruh Pemda di Indonesia, baik itu pemerintahan provinsi (Pemprov) maupun pemerintahan kabupaten (Pemkab) dan pemerintahan kota (Pemko).

Demikian juga Kementerian dan Lembaga. Survei tahun 2021 misalnya, ada 24 kementerian yang disurvei, 15 Lembaga, 34 Pemprov, 416 Pemkab dan 98 Pemko.

Objek survei juga masih terbatas. Masih hanya di empat OPD setiap Pemda. Yakni layanan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Dinkas Kesehatan.

Untuk menilai seluruh OPD di setiap Pemda, memang tidak memungkinkan mengingat anggaran dan Sumber Daya Manusian (SDM) yang terbatas.

Sehingga, ditetapkan empat OPD tersebut yang dinilai, karena memang dianggap sebagai unit layanan yang paling banyak diakses oleh publik.

Variabel Nilai

Setelah hasil survei untuk katagori Pemda ini dirilis di Sumut, tidak sedikit yang bertanya terkait variable nilai survei.

Bahkan, ada yang mempertanyakan alasan penganugerahan predikat kepatuhan tinggi terhadap Pemda karena selama ini layanannya dinilai banyak dikeluhkan masyarakat.

Perlu dipahami, bahwa pelaksanaan survei ini mengacu pada pasal 15 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Di pasal ini disebutkan bahwa, penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar layanan publik.

Yang dimaksud dengan penyelenggara layanan di sini adalah, seluruh instansi penyelenggara layanan yang memiliki layanan kepada masyarakat. Seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor camat, rumah sakit/Puskesmas dan sebagainya.

Tidak hanya sekadar kewajiban menyusun dan menetapkan standar layanan. Tapi lebih dari itu, penyelenggara layanan publik juga wajib mempublikasi isi standar layanan publik yang telah disusun dan ditetapkan melalui Sistem Informasi Layanan Publik.

Publikasi ini menjadi kewajiban, mengingat isi standar layanan publik merupakan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

Ini diatur dalam pasal 18 UU No 25 tahun 2009, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengetahui isi standar layanan.

Jadi, masyarakat berhak bertanya isi standar layanan dari setiap instansi penyelenggara layanan publik.

Standar Layanan

Lantas, apa itu standar layanan publik? Ini adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan.

Standar layanan juga menjadi acuan penilaian kualitas layanan publik sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 (7) UU No 25 tahun 2009.

Ada 14 komponen standar layanan publik sebagaimana tertuang dalam pasal 21 UU No 25 tahun 2009.

Di antaranya, harus jelasnya dasar hukum layanan setiap instansi unit layanan, adanya produk atau jenis-jenis layanan, syarat layanan, sistem mekanisme dan prosedur (alur) layanan.

Kemudian, ditentukannya jangka waktu penyelesaian layanan, biaya/tarif layanan, sarana dan prasarana layanan.

Pelaksana layanan yang kompeten, adanya pengawasan internal, adanya penanganan pengaduan di unit layanan, dan lain sebagainya.

Ke 14 komponen standar layanan inilah yang kemudian dijabarkan untuk melahirkan variable atau indikator nilai yang digunakan dalam survei atau penilaian kepatuhan standar layanan publik.

Setiap indikator/variable diberi bobot nilai. Nilai setiap produk/jenis layanan menjadi nilai OPD. Dan akumulasi nilai seluruh OPD adalah menjadi nilai Pemda.

Dalam survei ini, yang dilihat adalah sejauh mana kepatuhan setiap unit/instansi layanan dalam mempublikasi atau memampangkan (tangible) standar layanan publik.

Pemampangan isi standar layanan publik tersebut harus dilakukan secara manual di ruang-ruang layanan maupun secara elektronik seperti di website.

Dengan kata lain, bahwa Survei atau Penilaian Kepatuhan ini adalah untuk memotret sejauh mana tingkat kepatuhan setiap unit layanan (OPD) dalam melaksanakan kewajibannya, yakni menyusun, menetapkan dan mempublikasi isi standar layanan, baik secara manual di ruang layanan maupun secara elektronik melalui website yang dimiliki unit/instansi layanan tersebut.

Itu juga yang menjadi salah satu alasan sehingga ini disebut sebagai survei atau penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik.

Karena pemenuhan standar layanan publik adalah kewajiban penyelenggara layanan. Dan, di sisi lain ini adalah hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

Nah, berangkat dari hasil survei tahun 2021, dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan pemerintah daerah di Sumut masih sangat rendah dalam melakukan kewajibannya untuk memenuhi standar layanan publik.

Sebab, dari 34 Pemda yang dinilai, hanya 8 Pemda atau 23,5% yang memiliki kepatuhan tinggi (Zona Hijau). Sedang 18 Pemda atau 52,9% masih memiliki Tingkat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning).

Yang lebih parah, masih ada 23,5% atau 8 Pemda yang tersuruk di Kepatuhan Rendah (Zona Merah).

Memprihatinkan…!

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x