x

Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Diduga Terima Pencucian Uang Rp647,8 Juta

2 minutes reading
Thursday, 27 Jan 2022 04:32 0 282 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti diduga mendapat uang Rp647.850.000 dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022) kemarin.

Dalam surat dakwaan, Siwi diketahui merupakan teman dekat anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.

“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000,” kata jaksa KPK, Muh Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/1).

Proses pentransferan yang dilakukan Siwi itu dilakukan selama periode 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019.

Wawan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra didakwa menerima Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Sejumlah mata uang asing (valas) telah ditukarkan Wawan bersama anak kandungnya Farsha di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp8.820.597.500,00 dan di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp50 juta.

Kemudian mereka menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri milik Farsha.

Selanjutnya, uang itu dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000. Satu unit mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000.

Kemudian pembelian valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas; pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624; transfer kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927; dan Bimo Edwinanto Rp296 juta selaku teman Farsha.

Lalu mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.

Terkait hal ini, Asri mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Siwi di persidangan.

“Panggil, saksi yang dipanggil banyak,” jawabnya singkat.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x