BICARAINDONESIA-Jakarta : Alexander Marwarta yang merupakan Wakil Ketua KPK mengatakan legislatif menjadi lembaga negara terendah dalam kepatuhan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Yudikatif menurutnya menjadi lembaga negara yang paling patuh menyetorkan LHKPN.
“Adapun urutan dari masing-masing sektor dapat kami sampaikan, di bidang eksekutif kepatuhan pelaporan LHKPN mencakup 94 persen. Kemudian yudikatif 97,74 persen, kemudian legislatif itu 92,89 persen. BUMN dan BUMND 96,84 persen,” kata Alex dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (26/1/2022).
Dari 377.184 penyelenggara negara, dia mengatakan hanya 367.187 yang tercatat telah menyetorkan LHKPN kepada KPK.
Di sisi lain, Alex juga mengungkapkan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 401 penyelenggara negara, 192 di antaranya atas permintaan internal.
“Biasanya terkait dengan penindakan, di antaranya terkait dengan proses seleksi pengembangan perkara,” katanya.
Sejak 2021 lalu, LHKPN dari legislatif sudah menjadi sorotan. Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyebut hingga 6 September 2021, 239 anggota DPR belum menyerahkan LHKPN.
Menurut Firli, jumlah itu hampir menyentuh setengah dari total 569 anggota parlemen. Sedangkan, baru 58 persen atau 330 anggota DPR yang telah menyerahkan LHKPN mereka.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pernah menyampaikan bahwa penurunan tingkat kepatuhan LHKPN anggota dewan terkait dengan pandemi.
No Comments