x

Geledah Perusahaan Milik Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai

2 minutes reading
Thursday, 27 Jan 2022 07:02 0 207 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Selain menggeledah kantor Bupati Langkat, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah perusahaan milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, yaitu PT Dewa Rencana Perangin Angin (DRP).

Upaya paksa yang dilakukan pada Rabu (26/1/2022) itu berhasil membawa penyidik mengamankan dan menyita uang tunai yang tak disebut jumlahnya. Selain itu juga ada dokumen transaksi keuangan terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

“Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisis kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP [Terbit Rencana Perangin Angin] dkk,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (27/1/2022).

Diduga penggeledahan yang dilakukan tim KPK itu sempat mendapat kendala. Meski tidak menginformasikan detail hal tersebut, Ali mengingatkan kepada siapa pun agar tidak berupaya dengan sengaja merintangi dan menggagalkan penggeledahan yang dilakukan.

Ia menjelaskan ada konsekuensi hukum pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta sebagaimana Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini,” ujar Ali.

Ali juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Untuk itu, kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga menemukan dan menyita dokumen serta sejumlah uang tunai saat menggeledah rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1).

Dalam geledah itu, tim KPK turut menemukan sejumlah satwa langka yang dilindungi Undang-undang seperti 1 monyet hitam Sulawesi, 1 Elang Brontok, 2 Jalak Bali dan 2 Beo.

Diketahui, dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x