BICARAINDONESIA-Medan : Muhammad Farid Fadillah warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (25/1/2022).
Farid duduk di kursi pesakitan karena mencuri uang dari kontak infak senilai Rp 100.000 di Masjid Jami yang tak jauh dari tempat tinggalnya pada 14 September 2021 lalu.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban menilai, Farid terbukti bersalah atas kasus pencurian.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tanahan,” kata hakim Dominggus saat membacakan amar putusan, seperti yang diterima dari Humas PN Medan, Rabu (26/1/2022).
Perbuatan Farid dan satu rekannya, yakni Fauzan Raditya Ritonga (tuntutan terpisah), dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar. Hal ini lah yang membuat keduanya patut diganjar hukuman penjara.
Adapun vonis terhadap Farid itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar hakim menjatuhkan putusan 3 tahun penjara.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat terdakwa Fauzan mengajak Farid untuk berkeliling.
Diduga mereka telah berencana untuk melakukan aksi pencurian kotak infak pada Selasa dini hari, atau saat menjelang subuh.
Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka tiba di Masjid Jami.
Kemudian, Fauzan masuk dan mengambil uang sebanyak Rp 100.000 dari dalam kotak infak. Dari hasil uang itu, Farid diberikan uang Rp 31.000.
Aksi mereka berdua terekam kamera pengawas atau CCTV.
Video pencurian kotak amal ini kemudian menjadi viral saat tersebar di media sosial.
Berdasarkan bukti video rekaman itu, warga dan polisi kemudian menangkap mereka di warnet pada 16 September 2021.
Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya mengakui telah mencuri kotak infak. Uang dari kotak amal itu kemudian digunakan untuk bermain di warnet.
No Comments