x

Jika Kembali Mangkir, Rektor UIN Sumut Terancam Dijemput Paksa

2 minutes reading
Monday, 31 Jan 2022 14:40 0 472 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU), Syahrin Harahap terancam dipanggil paksa oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Pasalnya, panggilan pertama bernomor B/0038/LM.11-02/I/2022 tertanggal 20 Januari 2022 yang dilayangkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut kepada rektor terkait dugaan kecurangan rekrutmen dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) kampus tersebut tidak dihadiri oleh sang rektor.

Sang rektor hanya mengirimkan utusan untuk menghadiri panggilan pertama tersebut. Padahal, di surat pangilan pertama itu tertulis jelas bahwa sang rektor diminta hadir tanpa diwakilkan.

Kerena tidak datang memenuhi panggilan Ombudsman dan alasan ketidakhadiran karena adanya Inspektorat di UIN Sumut tidak bisa diterima, Ombudsman Sumut kembali akan melayangkan surat panggilan II.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, surat panggilan II langsung pihaknya layangkan hari ini juga. “Kita minta Rektor UIN Sumut hadir pada Senin, 7 Februari 2022, pukul 14.00 WIB ke Kantor Ombudsman Sumut secara langsung, tanpa diwakilkan,” ujar Abyadi, Senin (31/1/2022).

Abyadi menegaskan, Rektor UIN Sumut Prof Syahrin Harahap sudah 2 kali tidak hadir ke Ombudsman. Pertama untuk memenuhi undangan pemberian klarifikasi atas laporan masyarakat pada 12 Januari 2022, dan kedua tidak hadir memenuhi panggilan I.

“Jika pada panggilan II beliau tetap tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan, maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman, kita akan meminta bantuan Polda Sumut untuk menghadirkannya ke Ombudsman secara paksa,” tegasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, tak hadirnya Prof Syahrin Harahap memenuhi panggilan Ombudsman karena khawatir dirinya akan di demo mahasiswa dan masyarakat di Kantor Ombudsman.

Sebab, jelang pemeriksaan terhadap Rektor UIN Sumut, sejak Senin dini hari (31/1/2022), terlihat sudah ada spanduk berisikan dukungan terhadap Ombudsman Sumut untuk memeriksa Rektor dan membongkar segala kejanggalan dan kecurangan yang terjadi dalam penerimaan dosen tetap BLU di UIN Sumut.

Apalagi, menurut sumber terpercaya yang minta namanya tak dipublikasikan, Inspektorat Kementerian Agama dijadwalkan akan berada di UIN Sumut hingga 13 Februari 2022, untuk melakukan audit pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan keuangan BLU TA 2021 di UIN Sumut.

Penulis / Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x