x

Berulah Lagi, Bolot Si Napi Asimilasi Kembali Dijebloskan ke Bui

3 minutes reading
Wednesday, 29 Jul 2020 04:15 0 200 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Hikmah dibalik pandemi Covid-19 yang akhirnya membuat pria bernama Samsul Bahri alias Bolot, sang napi asimilasi bebas menghirup udara kebebasan, nyatanya tak dimanfaatkannya untuk berbuat baik setelah ia kembali ke tengah masyarakat.

Sebaliknya, penduduk Jl. Pattimura, Gang Turang, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara itu malah kembali berulah.

Kali ini, pria 27 tahun itu terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Zunaidi (38), warga Jl. Rambutan, Lingkungan II, Kel. Tanjungbalai Kota II, Kec.Tanjungbalai Selatan. Akibat peristiwa yang terjadi pada Senin dinihari, 27 Juli 2020 itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tusukan senjata tajam.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, tersangka ditangkap tim Satreskrim pada Selasa, 28 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, sebagai tindaklanjut dari Laporan Polisi No : LP/13/VII/2020/SU/ Res T.Balai/Sek TB Selatan tanggal 27 Juli 2020 dengan barang bukti sepotong baju korban yang berlumuran darah.

“Peristiwa tindak kekerasan secara bersama-sama itu terjadi pada Senin dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB di Jl. Pattimura, Kel. Pantai Burung, Kec.Tanjungbalai Selatan,” terang Yudha, Rabu (29/7/2020).

Kronologisnya, ketika korban yang mengendarai sepeda motor dibonceng temannya bernama Dani. Ketika melintas di TKP, mereka dipanggil seorang tersangka bernama Yudha.

Setelah mendekat, pria bernama Yudha itu lantas masuk ke dalam rumah. Sesaat kemudian, dari dalam rumah itu keluar tersangka Samsuk Bahri alias Bolot.

“Setelah nenemui korban, tersangka langsung menghardik, Kau Anak Gang Rambutan, tanya tersangka. Lalu korban menjawab, Iya kenapa bang?. Begitu dengar jawaban itu, pelaku langsung emosi sambil memukul kepala korban. Walau korban coba terus menangkis sampai ia turun dari boncengan, pelaku terus menyerangnya,” urai mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan itu.

Tak lama kemudian, tersangka Yudha keluar dari dalam rumah mendatangi korban sambil berkata Ku Tikam Kau dan menusukan sebilah pisau tersebut ke arah perut korban. Korban sempat berusaha menghindar sambil menangkap tangan pelaku hingga tangan kirinya luka.

“Tapi karena tersangka Bolot terus memukulinya, korban terjatuh. Saat itulah pelaku Yudha langsung menusuk rusuk kiri korban tepatnya di bawah ketiak sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah, selanjutnya korban bangkit sambil berlari dan dibonceng oleh saksi Dani untuk di bawa ke rumah sakit Dr mansyur Tanjungbalai,” sebutnya.

Setelah mendapat pertolongan, Dani kemudian mengabarkan kasus ini ke kerabat korban bernama Basrah sekaligus menjemputnya.

Pada Senin siang, saksi Dani bersama Basrah lantas resmi melaporkan tindak pidana itu ke Polsek Tanjungbalai Selatan.

“Kemudian pada Selasa, 28 juli 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, Personel Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Samsul Bahri alias Bolot berada di Jl. Pattimura, Gang Turang, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjungbalai Selatan tepatnya saat ia sedang duduk-duduk diteras rumah warga,” ujarnya.

Tanpa perlawanan, Bolot langsung disergap. Setelah diintrogasi, tersangka mengakui melakukan penganiayaan itu bersama Yudha.

“Tersangka ngaku melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 3 kali lalu tersangna Yudha yang melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan pisau. Tim langsung melakukan pengejaran. Namun tersangka Yudha yang sudah diketahui identitasnya dan sudah masuk dalam DPO, masih terus diburu.

“Setelah ditangkap, tersangka langsung diserahkan ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan. Tersangka bakal dijerat pasal 170 Subsider 351 ayat (2) KUHPidana,” pungkas Putu.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x