BICARAINDONESIA-Deliserdang : Dalam tempo 3×24 jam, Tim Satreskrim Polresta Deliserdang, berhasil mengungkap jejak kematian Imelda, gadis berusia 20 tahun yang mayatnya ditemukan terapung di areal persawahan persisnya di kubangan bekas galian, Dusun Masjid, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis 3 Februari 2022 lalu, akhirnya terungkap.
Warga Dusun IV, Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang itu ternyata korban pembunuhan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya adalah kekasihnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Pada Ahad, 6 Februari 2022 kemarin, pelaku berinisial MSB (16), berstatus pelajar kelas 1 SMA, berhasil dibekuk di kediamannya di Dusun II, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi Kasatreskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH, mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut cemburu buta yang diawali pertengkaran antara keduanya saat jalan berboncengan naik sepeda motor, hingga tersangka akhirnya pelaku menghabisi nyawa kkorba.
“Tersangka mengaku cemburu karena menganggap korban berselingkuh dengan lelaki lain. Dugaan itu muncul karena sepanjang jalan tersangka melihat korban selalu main handphone,” terang Irsan dalam paparan dihadapan wartawan, Senin (7/2/2022).
Singkat cerita, dalam perjalanan itu juga, keduanya sepakat melakukan hubungan intim di TKP. Usia melakukan hubungan suami isteri itulah, tersangka yang sudah memiliki niat jahat mendorong korban ke dalam kubangan bekas galian dekat semak semak tempat mereka berhubungan di luar nikah.
Setelah korban terperosok, tersangka juga ikut masuk ke dalam kubangan itu untuk membenamkan kepala korban ke dalam air. Ketika itu, korban sempat melawan dan mencakar tersangka. Hal ini dibuktikan dengan beberapa luka cakaran di tubuh tersangka.
Setelah memastikan korban tak bergerak, tersangka lalu meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkas mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Editor : Yudis/*
No Comments