BICARAINDONESIA-Medan : Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan seorang pedagang buah bernama Rosmaya Manurung (52). Warga Tigarihit Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun ini ditangkap lantaran nekat mengedarkan ganja di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, pada Ahad (6/2/2022).
Kapolres Taput, AKBP Ronal Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari informasi dari warga sekitar, sambil menjual buah-buahan dan sekaligus mengedarkan narkoba jenis ganja,” ujar Baringbing dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Pelaku dikatakan Baringbing ditangkap di tempat dagangannya, persisnya, di depan SPBU Sipoholon. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti ganja kering yang sudah siap edar.
“Saat diperiksa di ruang unit narkoba, tersangka mengakui perbuatannya. Hal ini dilakukan, untuk menambah pencaharian dari jual buah tersebut sambil menjual ganja. Karena jual buah tersebut tidak begitu laku sehingga terpaksa harus menjual ganja,” katanya.
Kepada petugas, pelaku juga mengungkapkan jika pembeli ganja merupakan langganan khusus dari Taput yang sudah dikenal dan dipercaya.
“Menurut keterangannya, bahwa ganja tersebut dibeli dari warga Sibolga. Lalu dijual untuk mencari keuntungan,” sebutnya.
Petugas menyita barang bukti sebanyak 63, 35 gram ganja dari tangan pelaku. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Sat Narkoba.
No Comments