BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani sidang vonis kasus suapnya kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju hari ini, Senin (14/2/2022). Putusan sidang itu akan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Senin (14/2/2022) sesuai agenda persidangan adalah pembacaan putusan Majelis Hakim,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (14/2).
KPK berharap bantahanmantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar saat proses sidang kemarin tak membuat putusan menjadi lembek.
“Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan Terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim,” kata Ali.
Selanjutnya, Ali mengatakan putusan yang adil tentu akan memberikan efek jera kepada para koruptor. Dengan itu, masyarakat juga merasakan keadilan atas tindakan yang dilakukan para koruptor.
“Putusan adil dari majelis hakim akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Azis sempat menyatakan akan menerima putusan majelis hakim. Azis juga mengaku sudah siap mendengarkan putusan.
“Kita dengar bersama bahwa hakim akan memutuskan tanggal 14 Februari, mudah-mudahan. Nanti putusannya seperti apa, saya akan terima dan saya akan melihat pertimbangan-pertimbangan hakim,” kata Azis saat ditemui seusai persidangan, Senin (31/1), dikutip dari detikcom.
Kepad seluruh pihak Aziz meminta untuk menghormati proses dan tidak memberikan komentar. Ia menilai hal ini agar hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta persidangan.
“Saya mengajak semua komponen menghormati proses, dengan tidak memberikan komentar karena biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan Tuhan, yang akan memutus perkara ini,” ujar Azis aat itu.
Dalam perkara ini, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Selain itu, Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp 3.619.658.531.
Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
No Comments